PALEMBANG,- Dua gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis pertalite di depan Perumahan Citraland, Jalan H. Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, diduga kuat milik seorang pria bernama “Ian”.
Gudang-gudang tersebut dilaporkan dijaga ketat oleh sejumlah oknum TNI aktif, yang diduga disewa untuk menghalangi upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun, “ian” diduga memiliki jaringan kuat dan kebal hukum. Ia disinyalir bekerja sama dengan oknum sopir mobil merah putih untuk melakukan barter minyak dalam jumlah besar.
Minyak dari Sungai Angit diduga diangkut menggunakan mobil merah putih ke SPBU, sementara minyak dari depot Pertamina diturunkan ke gudang milik “ian”. Setelah terkumpul dalam jumlah yang cukup, BBM jenis pertalite tersebut kemudian didistribusikan ke wilayah jalur.
“Ian” juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Ogan Ilir. Namun, karena koneksi yang kuat, ia selalu berhasil lolos dari jeratan hukum.
Keberadaan gudang-gudang penimbunan BBM ilegal ini menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar. Mereka khawatir aktivitas ilegal tersebut dapat membahayakan keselamatan dan keamanan lingkungan.
Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, sumber di kepolisian menyebutkan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan penimbunan BBM ilegal ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di sektor energi. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik ilegal ini dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.