PALEMBANG – Dunia pendidikan di Sumatera Selatan kini tengah membara. Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel, Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., yang menginisiasi pembentukan Dewan Pengawas Forum Komite SMA/SMK (DPS-FKSS) Sumatera Selatan, menuai protes keras. Langkah ini dituding sebagai upaya “akal-akalan” untuk menciptakan payung hukum demi melegalkan pungutan terhadap wali murid.

Pembentukan organisasi yang digelar di Kantor Disdik Sumsel pada Rabu (11/2/2026) tersebut, dinilai menjadi ancaman baru bagi kantong orang tua siswa, khususnya di Kota Palembang. Kekhawatiran merebak bahwa ke depannya, komite sekolah akan memiliki “taring” hukum untuk menarik iuran berkedok sumbangan tanpa rasa takut, berlindung di balik AD/ART DPS-FKSS.

Kritik Pedas GPP Sumsel: “Akal-akalan Menabrak Aturan”

Pegiat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Umum Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel, M. Khaliq, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menyebut langkah Disdik Sumsel ini sebagai strategi licin agar pungutan tidak lagi menjadi bumerang hukum bagi oknum sekolah.

“Ini diduga kuat hanya demi ngakalin agar sumbangan wali murid tidak jadi bumerang. Disdik Sumsel buat organisasi ini biar mereka bebas mungut pungli dengan dalih ‘ado payung hukumnyo’. Keputusan MK dan Permendikbud seolah diakali demi melanjutkan pungli berkedok komite,” tegas Khaliq dengan geram.

Menurutnya, pola yang dimainkan Disdik kali ini lebih rapi dan hati-hati, yakni dengan merampingkan struktur DPS-FKSS dan menyusun AD/ART yang seolah-olah menjadi dasar legal bagi komite sekolah untuk beroperasi di seluruh Sumatera Selatan.

Benturan Keras dengan Permendikbud

Khaliq mengingatkan Kadisdik Sumsel untuk tidak bermain api dengan kebijakan yang mencekik leher wali murid. Ia menegaskan bahwa Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 telah sangat jelas melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

“Jangan coba-coba! Apalagi kalau pungutan ini dilakukan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun sampai siswa lulus. Itu jelas melanggar hukum! Sekolah sudah punya dana BOS yang nilainya miliaran rupiah. Gunakan itu!” cetusnya.

Tantangan Transparansi: Mana Rincian Dana BOS?

GPP Sumsel juga menantang pihak sekolah dan Disdik untuk membuka diri ke ruang publik. Jika alasan kekurangan dana selalu menjadi dalih untuk meminta sumbangan, maka rincian penggunaan dana BOS selama bertahun-tahun harus dijabarkan secara transparan.

“Buka ke publik dana BOS itu dipakai untuk apa saja. Kalau memang tidak cukup, wali murid mungkin akan sukarela membantu. Tapi kalau tidak berani transparan, jangan coba-coba minta sumbangan dengan dalih pemeliharaan gedung atau kemajuan sekolah,” tambah Khaliq.

Kawal Sampai Tuntas

Menutup pernyatannya, M. Khaliq berjanji akan terus mengawal kebijakan Kadisdik Sumsel ini dan menyuarakan hak-hak anak bangsa agar bisa menempuh pendidikan tanpa dibayangi pungutan liar. Baginya, pendidikan di Sumsel wajib berbenah dan berhenti menjadikan wali murid sebagai “sapi perah” dengan kedok organisasi formal.

Kini, bola panas ada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Apakah DPS-FKSS benar-benar untuk pengawasan, atau justru menjadi alat “legalisasi” pungli yang sistematis?(Tim 7)

By Team 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page