{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Rejang Lebong – Dugaan permainan dalam pengadaan ternak kambing melalui anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2025 di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Rejang Lebong, kian menguat.

Publik menyorot tajam ketidaksesuaian spesifikasi dan hilangnya puluhan ekor kambing yang dibeli dengan dana lebih dari Rp100 juta.Informasi dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/4/2026).

Ia menyebut pengadaan 36 ekor kambing dianggarkan Rp2,8 juta per ekor, dengan total dana mencapai sekitar Rp106.000.000.

*Spesifikasi Jomplang, Harga Tak Wajar*

Namun fakta di lapangan jauh berbeda. Kambing yang diterima diduga memiliki kualitas di bawah spesifikasi proposal. Dari ukuran dan kondisi fisik, harga wajar ditaksir hanya sekitar Rp800 ribu per ekor, tidak sampai separuh dari anggaran.

“Kami melihat adanya perbedaan yang sangat mencolok antara spesifikasi yang diajukan dengan kambing yang diterima. Dari segi ukuran dan kondisi, nilainya diperkirakan tidak sampai Rp2,8 juta per ekor,” ungkap narasumber.

Jika selisih Rp2 juta per ekor dikali 36 ekor, potensi kerugian negara mencapai Rp72 juta.

*36 Ekor Kambing, Kini Tersisa 3*

Yang makin mencengangkan, dari 36 ekor kambing yang diadakan, saat ini dikabarkan hanya tersisa 3 ekor.

Keberadaan 33 ekor lainnya tidak diketahui pasti.Ketua BUMDes Tanjung Dalam saat dikonfirmasi Senin (20/4/2026) membenarkan kondisi tersebut.

“Dari jumlah kambing 36 ekor saat ini bersisa 3 ekor,” jelasnya singkat.

*Dugaan Permainan Kades dan Penjual*

Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan sejak tahap pembelian, pemilihan jenis kambing, hingga penentuan harga. Narasumber menduga ada kongkalikong antara kepala desa dan penjual kambing yang berpotensi merugikan keuangan BUMDes.

“Kami menduga ada praktik permainan dalam pengadaan ini, baik dari sisi harga maupun jenis kambing yang diterima. Jika ini benar terjadi, tentu sangat merugikan BUMDes dan masyarakat,” tegasnya.

*Warga Resah, Minta APH Turun Tangan*

Persoalan ini memicu keresahan warga Desa Tanjung Dalam. Masyarakat menilai dana BUMDes seharusnya dikelola transparan dan akuntabel, bukan menimbulkan dugaan penyimpangan.

Narasumber mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas. Mulai dari proses pengadaan, penentuan harga, hingga keberadaan 33 ekor kambing yang raib.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak terlibat berpotensi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mendalami kasus ini secara menyeluruh.

Jangan sampai dana masyarakat disalahgunakan tanpa ada pertanggungjawaban,” tegas narasumber.

*Pemdes Belum Beri Keterangan*

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tanjung Dalam maupun pihak penjual kambing belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada kepala desa dan pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page