Empat Lawang (sumsel)
Jurnalsumsel86.my.id – Dalam lima tahun terakhir biaya nikah di naikan oleh KUA se-Kabupaten Empat Lawang, biaya secara nasional Rp.600.000 dinaikan oleh KUA ditiap kecamatan menjadi Rp.1.000.000 hingga Rp.1.300.000 setiap orang menikah
Kenaikan tersebut diduga tidak di ketahui oleh di menteri agama dan Kakanwil Kemenag Sumatera Selatan. Diketahui kenaikan tersebut hanya di buat-buat oleh Kepala Urusan Agama (KUA) saja, dan hanya disetorkan kepusat Rp. 600.000 itupun belum tentu.
Hal ini sudah merugikan masyarakat kalau masih di biarkan dan harus di proses secara hukum
Kurangnya sosialisasi terkait prosedur nikan dan biaya pecatatan pernikahan di masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, hal tersebut menunjukan menunjukan beberapa fakta yang ditemukan sebagai sebab terjadinya ketidak sesuaian biaya pernikahan yang sidah ditetapkan dalam PP nomor 48 tahun 2015 dengan prakteknya yang terjadi di masyarakat
Salah satu warga “Siman” mengatakan bahwa dirinya mendaftar kan pernikahan anak nya, KUA meminta biaya 1.300.000 akhirnya saya pulang karena biayanya belum ada
(Yayan)
