Empat Lawang (Sumsel)
Jurnalsumsel86.my.id – Calon Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad melakukan tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum kepada pemosting penyebar berita hoax terhadap dirinya. Bersama 20 orang pengacara pada Jumat, (8/11/2024) Joncik datangi Polda Sumatera Selatan.
Kedatangan Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) gunakan melaporkan akun facebook yang memposting kabar dirinya meninggal dunia.
“Jangan sampai orang tersebut tambah berulah. Penyebaran informasi ini tentu sangat merugikan saya, keluarga dan masyarakat di Kabupaten 4 Lawang,”ucap Joncik.
Joncik mengaku mengetahui postingan tersebut dari temannya. Setelah postingan tersebut menyebar Joncik mengatakan banyak sekali telepon masuk menanyakan kebenaran informasi tersebut, bahkan ada yang sampai menangis dan merasa terpukul akibat ulah pemosting yang menyebarkan informasi hoax.
“Bahkan ada yang sampai menangis menelpon saya, dan saya jawab itu tidak benar alhamdulillah saya sehat,” katanya.
Berita bohong tersebut diposting oleh akun media sosial grub Lintang Empat lawang.“Saya harap polisi segera menelusuri dan mencari pelaku pemostingan ini supaya ditangkap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tuturnya.
Tidak sekali, kata Joncik sebelumnya ada kejadian serupa namun ini yang menjadi puncaknya.
“Karena akun tersebut langsung menyatakan saya meninggal dunia, padahal saya masih sehat segar bugar,” tandasnya.
Sebelumya diberitakan, diisukan meninggal dunia, Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad melalui kuasa hukum Widodo mendatangi Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan konsultasi karena akan membuat laporan, Rabu (6/11/2024).
Ditemui usai melakukan konsultasi di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Widodo mengatakan, berawal adanya berita bohong atau hoax yang disebarkan oleh akun media sosial di salah satu grub Facebook di Empat Lawang pada Selasa (5/11/2024) sekira pukul 16.48 WIB.
“Pemberitaan ini tentu sangat merusak harkat dan martabat klien kami, oleh karena itu akan kami laporkan,”ungkap Widodo. (Yayan)