MUBA – Tindakan tegas tanpa kompromi dilakukan oleh tim gabungan Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Sat Brimob Polda Sumsel. Sebanyak 27 sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan 51 pondok penambang di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, rata dengan tanah setelah dibongkar paksa menggunakan alat berat pada Kamis (25/6/2026).
Operasi yustisi skala besar ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., atas perintah tegas Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K. Langkah berani ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas habis aktivitas penambangan dan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kerahkan Ekskavator, Ratakan Puluhan Sumur Ilegal
Operasi dimulai dengan apel kesiapan di Mapolsek Keluang pada pukul 09.30 WIB. Menurunkan kekuatan penuh, personel Polsek Keluang berkolaborasi dengan 7 personel Sat Brimob Polda Sumsel dan 10 anggota tim dari PT Hindoli. Tepat pukul 10.00 WIB, tim gabungan langsung merangsek masuk ke titik-titik koordinat sumur minyak ilegal di area korporasi.
Melibatkan dua unit alat berat jenis ekskavator, proses eksekusi dan pembongkaran berlangsung tegang selama lima jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB. Petugas menghancurkan satu per satu infrastruktur tambang rakyat tersebut tanpa menyisakan ruang bagi para pelaku untuk kembali beroperasi.
Patroli Sisir Lahan dan Peringatan Keras Bagi Pelaku
Tidak hanya sekadar membongkar fisik sumur, tim gabungan juga menyisir seluruh area HGU PT Hindoli untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas terselubung. Petugas memberikan peringatan keras serta imbauan kepada masyarakat yang masih nekat bertahan di sekitar lokasi agar segera angkat kaki.
Kapolres Muba menegaskan bahwa operasi penertiban ini berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali. Laporan resmi mengenai keberhasilan pembersihan wilayah dari illegal drilling ini juga telah diteruskan kepada Wakapolda Sumsel dan Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban komando. (Red)
