Banyuasin – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Mustar, anggota Relawan Prabowo Gibran (POBRAN), dengan tersangka Edicandra Oknum Kepsek SMPN 5 Pematang Palas kabupaten Banyuasin, yang terjadi pada Februari lalu, kini terus bergulir hingga memasuki meja persidangan.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Mariana sesaat setelah kejadian. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan Edicandra sebagai tersangka. Namun selama penanganan di tingkat kepolisian, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Setelah memasuki tahap dua di Kejaksaan, tersangka akhirnya ditahan dan dititipkan di Lapas Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berulang kali upaya restorative justice (RJ) dilakukan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Namun hingga terakhir di Rumah RJ, musyawarah tetap tidak menemukan kata sepakat. Korban bersama kuasa hukumnya memilih menolak perdamaian dan melanjutkan perkara hingga persidangan.

Ketua Umum POBRAN, Supriyadi, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, korban merasa tidak mendapatkan sikap yang baik dari tersangka maupun kuasa hukumnya.(22/05/2026).
“Kami bukan tidak punya hati nurani atau ingin terlihat kejam. Tetapi korban merasa sikap tersangka dan penasehat hukumnya terlalu sombong serta terkesan meremehkan persoalan ini. Karena itu kami memilih memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” tegas Supriyadi kepada media.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara tersebut, Supriyadi memastikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah pengacara untuk mendampingi Mustar selama proses persidangan berlangsung.
Tim hukum yang disebut akan turut mengawal perkara ini di antaranya berasal dari Rijen Kadin Hasibuan Partner, Rumah Hukum Azahra Partner, pengacara senior Nuhsi SH MH, hingga pengacara asal Bekasi, Bagus Tantowi SH MH.

Sementara itu, Kepala Divisi Perlindungan Hukum POBRAN, M Isa SH MH, menegaskan bahwa pihak korban tetap konsisten memperjuangkan keadilan bagi Mustar.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebelum ada keadilan bagi korban, kami tetap memilih melanjutkan perkara ini sampai selesai,” ujarnya saat mendampingi korban di Rumah RJ.

Dukungan terhadap korban juga datang dari Ketua LSM LAPSI Sumsel (Lapisan Pemantau Situasi Indonesia), Supeno, serta Ketua WRC Banyuasin, Suryadi (Itung).
Keduanya menyayangkan sikap tersangka beserta kuasa hukumnya yang dinilai arogan, angkuh, dan seakan-akan meremehkan pihak korban saat proses RJ berlangsung di Kejaksaan Negeri Banyuasin kemarin.

Menurut mereka, sikap tersebut membuat korban bersama kuasa hukumnya tanpa ragu menolak perdamaian saat proses RJ di Rumah RJ.
“Angkuh, sombong, dan tidak memiliki itikad baik akhirnya berujung penjara. Ini menjadi pelajaran bahwa setiap persoalan hukum harus disikapi dengan sikap yang baik, bukan dengan arogansi Bahasa Palembang nya “Cak kepakaman,” tegas Supeno pada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh agar perkara tersebut tetap berjalan hingga persidangan demi mematahkan arogansi oknum tersangka.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai marwah LSM dianggap lemah dan diremehkan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Itung menilai proses hukum harus tetap ditegakkan agar korban mendapatkan rasa keadilan yang seutuhnya.
“Kami mendukung proses hukum berjalan sampai selesai. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum dan merendahkan korban,” pungkasnya.(Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page