PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melalui jajaran di tingkat Kecamatan dan Kelurahan kembali menegaskan aturan ketat terkait pembuangan sampah. Hal ini tertuang dalam himbauan resmi yang disebarkan kepada seluruh warga, khususnya di wilayah Kelurahan Kemangagung dan sekitarnya, menyusul rapat yang dipimpin langsung oleh Walikota terkait penegakan hukum kebersihan lingkungan.
Dalam himbauan tersebut, pemerintah menegaskan tiga poin utama yang wajib dipatuhi masyarakat:
1. Dilarang keras membuang sampah di median jalan tengah maupun di aliran sungai.
2. Warga diwajibkan membuang sampah hanya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah disediakan.
3. Pemerintah akan menerapkan sanksi berupa denda bagi warga yang melanggar atau membuat lingkungan menjadi kotor dan berceceran.
Namun, aturan tegas tersebut menuai tanggapan dan keluhan dari masyarakat. Warga menilai, jika pemerintah menuntut kepatuhan, maka seharusnya fasilitas penunjang juga harus tersedia dengan layak dan jelas.
Salah satu sorotan tajam datang dari warga di wilayah RT 18 RW 04, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Menurut keterangan warga setempat, sebelumnya telah tersedia tempat pembuangan sampah yang sudah lama digunakan warga sekitar. Namun, beberapa bulan belakangan ini, tempat tersebut tidak lagi berfungsi.
“Kalau memang kami sebagai warga diharuskan patuh aturan tersebut, seharusnya pemerintah juga harus menyediakan tempat atau tong penampungan sampah. Di tempat kami dulu ada, sekarang tidak ada lagi,” ungkap salah satu warga.Kamis (16/04)
Warga mengaku kebingungan. Dulu mereka terbiasa membuang sampah di titik tersebut, namun kini justru dilarang tanpa penjelasan yang jelas.
“Disana pernah ada disediakan tempat pembuangan sampah, berapa bulan belakangan ini sudah tidak ada lagi. Warga juga tidak boleh lagi membuang sampah disana, sedangkan disana warga dari dulu membuang sampah disana. Sekarang tidak boleh, apa sebabnya? Terus siapa yang buat aturan tidak boleh buang sampah disana?” tanya warga dengan nada kecewa.
Kondisi ini membuat warga kesulitan mengelola sampah rumah tangga mereka. Sementara aturan melarang buang sampah sembarangan dan mengancam dengan denda, fasilitas TPS yang seharusnya ada justru hilang atau ditutup.
Warga pun mulai berspekulasi mengenai penyebab hilangnya akses tempat pembuangan sampah tersebut. Mereka menduga kuat adanya kaitan dengan keberadaan usaha baru di lokasi tersebut.
“Warga jadi bertanya-tanya, apakah ini ulah dari yang punya bengkel dan pengelola rumah makan Padang yang sekarang berada disampingnya? Karena sejak ada usaha-usaha tersebut, akses warga untuk buang sampah jadi dibatasi,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah tidak hanya bersikap tegas kepada masyarakat kecil, tetapi juga bersikap adil dan menyelesaikan masalah dari akarnya.
“Kami selaku warga kecil ini mohon, kembalikan lagi tempat pembuangan sampah seperti dulu. Jangan kami yang dipersalahkan terus. Seperti kata pepatah, ‘Ada Sebab Ada Musabab’. Kalau tempatnya tidak disediakan, mau dibuang ke mana sampah kami?” pungkas warga.
Hingga saat ini, warga berharap ada penjelasan resmi dan solusi konkret dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan terkait nasib TPS yang hilang tersebut, agar aturan kebersihan bisa berjalan seimbang antara kewajiban warga dan tanggung jawab pemerintah.
