Ogan Ilir, – Aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial SN tersebut dilaporkan beroperasi bebas tanpa hambatan, meski lokasinya berada di tempat yang cukup terbuka, yakni tepat di depan sebuah tempat usaha pencucian kendaraan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, gudang tersebut menjadi lokasi aktivitas “pengencingan” atau pemindahan minyak sawit mentah secara ilegal dari mobil tangki ke bak penampungan. Modus operandi ini diduga melibatkan oknum sopir truk tangki yang sengaja menyimpang dari rute tujuan untuk menjual sebagian muatannya ke pengepul ilegal demi keuntungan pribadi.

Keberadaan gudang ini tidak hanya merugikan perusahaan pemilik komoditas, tetapi juga memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kepatuhan hukum di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Beberapa warga yang melintas maupun yang bermukim di sekitar lokasi merasa heran karena aktivitas bongkar muat CPO tersebut dilakukan secara terang-terangan di di jalan lintas Palembang – Inderalaya tepatnya depan cucian mobil tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Kami berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk mengecek perizinan gudang tersebut. Jika memang terbukti ilegal dan menjadi tempat dugaan penadahan CPO curian, harus segera ditindak tegas agar tidak ada kesan kebal hukum,” ujar obie salah seorang perwakilan tim 7.

Sebelumnya, sejumlah kasus serupa di Ogan Ilir telah menjadi atensi publik, mulai dari aktivitas gudang CPO di Desa Palemraya, tuah siang malam (Ad) hingga praktik serupa di Desa Lorok milik Yuni.

Tim 7 mendesak agar instruksi Kapolda Sumatera Selatan untuk memberantas segala bentuk praktik ilegal CPO, benar-benar diterapkan secara menyeluruh hingga ke pelosok wilayah Indralaya Utara. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang maupun pemilik berinisial SN belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha tersebut. Masyarakat pun kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan gudang-gudang penampungan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

By Team 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page