Empat Lawang (Sumsel)
Jurnalsumsel86.my.id – Jumlah tunggakan yang cukup pantastis, BPJS Cabang Lubuk Linggau menerbitkan surat Pe-non-aktifan BPJS Kabupaten Empat Lawang, pasal nya Pemkab Empat Lawang belum melunasi tunggakkan BPJS selama 3 tahun dengan tunggakkan sebesar 38 milyar lebih
Tentunya setelah berakhirnya kerjasama ini akan berdampak pada masyarakat yang seharusnya berobat secara gratis dari iuran BPJS maupun KIS. Sehingga kedepannya masyarakat yang ingin berobat gratis tidak bisa lagi.
Untuk diketahui berakhirnya kerjasama antara BPJS dengan pemerintah daerah Empat Lawang, karena selama tiga tahun ini Pemda Empat Lawang diduga memiliki tunggakan pembayaran ke BPJS cukup pantastis, berdasarkan data yg dihimpun tunggakan Pemda Empat Lawang pada BPJS pada tahun 2022 mencapai Rp 5,4 milyar lebih, di tahun 2023 kembali menunggak sebesar Rp 19,6 milyar lebih, sedangkan di tahun 2024 ini tunggakan tersebut mencapai Rp 13,4 milyar lebih, jika ditotalkan tunggakan Pemda empat lawang ke BPJS selama tiga tahun terakhir ini kurang lebih mencapai Rp 38,4 Milyar.
Sementara itu PJ bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di no.0821.857118## tidak memberikan jawaban
Terpisah kepala BPJS cabang lubuk Linggau melalui kepala bagian SDM umum dan komunikasi, Raden Patria Danu membenarkan kalau untuk BPJS sementara ini kita hentikan sampai ada penyelesaian tunggakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Keluhan masyarakat Empat Lawang terungkap di setiap media sosial, karena sejak 1 November status kepesertaan BPJS Empat Lawang sudah di non aktifkan, dan sejak itu pula masyarakat tidak dapat lagi memanfaatkan BPJS dan KIS. (Yayan)