Diduga lakukan Pungli Oknum Pendamping Fasilitator Berdalih Administrasi

Diduga lakukan Pungli Oknum Pendamping Fasilitator Berdalih Administrasi

Rejang Lebong Bengkulu Jurnalsumsel86.my.id Dalam meningkatkan kebutuhan masyarakat yang tidak mampu, seperti memiliki hunian yang layak huni, pemerintah pusat memberikan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), melalui dinas PUPR kabupaten.

Dengan adanya program seperti ini tidak menyurutkan bagi oknum-oknum nakal untuk memanfaatkan program tersebut demi meraup keuntungan.

Seperti terjadi dikabupaten Rejang Lebong, disalah satu desa kecamatan selupu rejang, dimana setiap warga yang mendapatkan bantuan bedah rumah, diminta oleh pendamping Pasilitator yaitu berinisial EK sebesar Rp.300.000, Hal ini seperti diungkapkan oleh narasumber HE

“Ya jadi didesa ini ada 5 kepala keluarga yang mendapatkan bantuan, dari masing-masing warga tersebut diminta uang sebesar Rp.300.000 oleh saudara EK, yang merupakan pendamping Pasilitator,” Ungkapnya

Sementara itu salah satu penerima bantuan bedah rumah, mengeluhkan akan lambanya pembangunan rumah miliknya tersebut, karena bantuan yang sangat diharapkan olehnya sejak 2024 hingga 2025 ini rumah masyarakat tersebut belum juga dilakukan pembangunan.

Lanjutnya karena belum juga dilakukan pembangunan sedangkan rumah sudah dibongkar semua, maka ia bersama keluarganya harus menginap di pondok. “Ya jadi kami bingung mau tinggal dimana karena rumah sudah dibongkar, dari 2024 lalu hingga kini belum juga dibangun, sehingga terpaksa kami tinggal pondok dikebun,” Ujarnya.

Dia juga menjelaskan, yang mana EK sebagai pendamping berjanji ditahun 2024 akhir dibulan Oktober pengerjaan sudah 100% dalam artian rumah milik warga sudah bisa ditempati, akan tetapi saat ini sudah masuk 2025, jangankan rumah, bangunan batu bata saja belum ada, baru sebatas pondasi dan itu juga dibangun dengan secara swadaya.

“Pak EK itu berjanji katanya bulan October akhir 2024 sudah 100% tapi kenyataan ini sudah 2025 belum juga dibangun, baru juga pondasi itu juga dana kami sendiri swadaya,” Akhirnya.

Saat Awak media mengkomfirmasi melalui via WhatsApp pada Pendamping Tersebut Tidak dapat dihubungi Karna Sudah Diblokir Sehingga Berita Kami TayangkanDengan adanya dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum pendamping Pasilitator maka dari itu kami minta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini polres Rejang Lebong, kajari Rejang Lebong dan inspektorat, untuk menindaklanjuti dan mendalami kasus ini..**Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page