Ogan Ilir – Sebuah video viral yang memperlihatkan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, mengonsumsi narkotika jenis sabu menuai perhatian publik. Merespons hal ini, Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba langsung mengambil tindakan di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Atmaja, S.H., bersama timnya, melakukan koordinasi dan pengecekan langsung ke dalam ruang tahanan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja pada Minggu (26/1/2024). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa video tersebut direkam pada tahun 2022.
WBP bernama Ahmad Rizaldi alias Kevin bin Efrizal mengakui bahwa dirinya adalah sosok dalam video tersebut. Menurut pengakuannya, video itu direkam di kamar H-6 Lapas Tanjung Raja pada tahun 2022, meskipun ia lupa tanggal dan bulan pastinya. Video itu kembali mencuat ke publik pada Desember 2024 hingga saat ini.
Setelah interogasi, tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bersama pihak lapas melakukan penggeledahan di kamar H-6, tempat video tersebut diduga direkam. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apapun.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja menyatakan bahwa Ahmad Rizaldi telah menjalani pemeriksaan internal pada Desember 2024 dan diberikan hukuman disiplin sesuai aturan.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil telah berjalan aman dan kondusif. Pihaknya juga akan terus bersinergi dengan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa di masa depan.