Gudang BBM Jenis Solar dan Pertalite Diduga Ilegal di Desa Mangun Jaye Kecamatan Sirapulau Padang OKI

Jurnalsumsel86.com
Ogan Komering Ilir(OKI)-
Semula asal Pabrik Padi akan tetapi di buat sebagai Penimbunan BBM Jenis Solar dan Pertalite di Desa Mangun Jeye Kecamatan Sirapulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan

Menurut keterangan Salah satu warga bahwa ada satu pabrik padi yang tidak lagi di gunakan lalu di buat untuk penimbunanan BBM Jenis Solar dan Pertalite, ungkap warga.

media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.

tim awak Media saat melintas terlihat jelas dipingir jalan lintas keberadaannya Gudang yang diduga dijadikan tempat Operasi BBM jenis Solar dan Pertalite yang di duga ilegal, kami tim awak media langsung berhenti saat melintas dan mencari keterangan, kebetulan tidak jau dari gudang tersebut terlihat ada orang keluar masuk dari gudang dan ada yang keluar bermotor membawak beberapa diregen di duga isi BBM jenis solar dan pertalite.

Tim awak Media sangat menyayangkan adanya keberadaan gundang BBM jenis Solar dan Pertalite tersebut,
Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Minyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.

Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Kami Tim awak media mohon kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan Gudang BBM yang berada dipinggir jalan lintas desa Mangun Jaye Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan

(TIM RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page