Ogan Ilir – Seorang pengusaha berinisial Ali diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang mengungkap aktivitas ilegalnya. Ali dikabarkan memiliki gudang penyimpanan minyak kelapa sawit (CPO) ilegal di kawasan pinggiran perbatasan Ogan ilir dan Banyuasin.
Kasus ini mencuat setelah media lokal menerbitkan laporan investigasi tentang gudang milik Ali yang diduga menampung dan mendistribusikan CPO tanpa izin resmi. Menyusul pemberitaan tersebut, sejumlah wartawan yang terlibat dalam investigasi mengaku menerima ancaman melalui pesan singkat, telepon.
Salah satu wartawan mengungkapkan bahwa ancaman tersebut mengarah pada keselamatan dirinya dan keluarganya. “Pesan yang saya terima jelas berisi ancaman. Mereka menyebutkan terima kasih memang kito idak bekawan nian,” ujarnya.
Dugaan aktivitas ilegal gudang CPO milik Ali ini telah menjadi perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aktivis yang bergerak di bidang lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami tidak hanya mendesak penghentian aktivitas ilegal ini, tetapi juga meminta perlindungan hukum bagi para jurnalis yang telah bekerja mengungkap kasus ini,” kata Ketua LSM Serta aktivis ini.
Hingga berita ini diturunkan, Ali belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.