Bantuan Sosial (Bansos) Hanya Bentuk Simbolis Dokumen Diduga Tanpa Adanya Kucuran Dana Yang Diterima

Bantuan Sosial (Bansos) Hanya Bentuk Simbolis Dokumen Diduga Tanpa Adanya Kucuran Dana Yang Diterima

Musi Banyuasin – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) untuk menurunkan angka kemiskinan kembali menjadi sorotan, menyusul beredarnya laporan warga mengenai bantuan sosial (bansos) yang tak kunjung diterima, meski telah diserahkan secara simbolis. Hal ini mencuat dari hasil investigasi sejumlah media yang mewawancarai warga penerima manfaat.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, H. Apriyadi Mahmud, dalam Rapat Koordinasi Daerah Kesejahteraan Sosial di Opproom Pemkab Muba pada Selasa (3/12/2024), menegaskan komitmen Pemkab untuk mempercepat penanganan kemiskinan. Ia menyampaikan bahwa angka kemiskinan ekstrem di Muba telah turun signifikan, dari 0,96% pada tahun 2023 menjadi 0,47% pada 2024.

“Percepatan penanganan kemiskinan harus dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan semua sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga UMKM. Kami berharap angka kemiskinan di Muba pada 2025 dapat turun menjadi satu digit, sekitar 8-9%,” ujar Apriyadi.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Muba juga mengungkapkan tujuh program unggulan Dinas Sosial, seperti Bantu Umak, Pedas Nia, dan Bantu Ubak, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, laporan di lapangan bertolak belakang dengan klaim Pemkab. Salah satu warga yang diwawancarai menyebutkan, bantuan sosial berupa modal usaha yang dijanjikan hanya diberikan secara simbolis dalam bentuk dokumen tanpa adanya dana yang diterima.

“Kami hanya menerima selembar kertas bertuliskan penyerahan bantuan sosial. Sampai sekarang, bantuan berupa uang belum pernah kami terima. Kertas itu bahkan tak bisa digunakan untuk apapun, apalagi dijadikan modal usaha,” keluh warga yang tak mau disebutkan namanya.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan penerima bantuan. Warga merasa janji pemerintah hanyalah retorika tanpa realisasi yang nyata.

Tuntutan Transparansi dan Pemeriksaan Anggaran
Muncul desakan dari masyarakat dan media lokal agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Pemkab Muba, terutama di Dinas Sosial dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

“Kami meminta pihak Kejari untuk memeriksa aliran dana dan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Jika ditemukan indikasi korupsi, harus ada langkah hukum tegas,” ujar seorang aktivis sosial setempat.

Lebih lanjut, kondisi defisit anggaran di Pemkab Muba juga menjadi perhatian. Di akhir tahun 2024, sejumlah laporan menunjukkan ketidakstabilan anggaran yang berpotensi memperburuk pelayanan publik.

Pihak media berencana meminta konfirmasi dari Penjabat (Pj) Bupati Muba, H. Sandi Fahlepi, Sekda Muba, Kepala DPPKAD, serta Kepala Dinas Sosial terkait permasalahan ini. Masyarakat berharap Pemkab Muba dapat membuktikan komitmennya dengan tindakan nyata, bukan hanya pernyataan di atas kertas.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas Pemkab Muba. Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan, hal ini tidak hanya akan mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga mencoreng reputasi daerah yang selama ini dikenal aktif meraih penghargaan di bidang kesejahteraan sosial.

Warga berharap masalah ini segera ditangani dengan serius, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pro-rakyat. Apalagi, janji pengentasan kemiskinan di Muba seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas belaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page