Apriyadi Menegaskan Komitmen Pemkab Muba Untuk Menurunkan Angka Kemiskinan, Diduga Hanya Cerita Belaka

Apriyadi Menegaskan Komitmen Pemkab Muba Untuk Menurunkan Angka Kemiskinan, Diduga Hanya Cerita Belaka

Muba – Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadapi kendala pada periode pencairan keenam yang mencakup bulan November dan Desember 2024. Hingga kini, bantuan tersebut belum sampai ke tangan penerima, meskipun simbolis penyerahan telah dilakukan hampir sebulan lalu, tepatnya pada 3 Desember 2024 di Opproom Pemkab Muba.

Acara simbolis itu dihadiri Sekda Muba Apriyadi Mahmud, Forkopimda Muba, dan Kajari Muba Roy Haryadi, SH, MH. Dalam sambutannya, Apriyadi menegaskan komitmen Pemkab Muba untuk menurunkan angka kemiskinan serta menghindari penyalahgunaan bantuan sosial. Namun, realisasi pencairan bantuan hingga saat ini belum terlihat.

Menurut jadwal, pencairan bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT seharusnya dilakukan secara bertahap pada Desember 2024. Namun, hingga dua hari menjelang pergantian tahun, masyarakat penerima bantuan belum menerima dana tersebut.

Salah satu penerima bantuan sosial yang diwawancarai awak media mengungkapkan, “Penyerahan simbolis sudah dilakukan pada 3 Desember 2024. Tapi sampai sekarang, saya belum menerima uangnya, bahkan tidak ada kabar lebih lanjut.” Ia menambahkan bahwa penerima hanya diberikan kertas tanda penerima bantuan tanpa kejelasan kapan dana akan dicairkan.

Kritik Terhadap Transparansi Pemerintah
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Bantuan sosial untuk tahun anggaran 2024 semestinya sudah selesai disalurkan sebelum pergantian tahun. Jika pencairan dilakukan pada 2025, maka dana tersebut bukan lagi bagian dari anggaran 2024, melainkan 2025.

Keterlambatan ini menimbulkan kritik tajam terhadap transparansi dan stabilitas anggaran Pemkab Muba. Polemik semakin memanas dengan dugaan ketidakstabilan pengelolaan anggaran daerah, yang disebut “semakin amburadul.”

Masyarakat dan media mendesak Pemkab Muba untuk memberikan penjelasan terbuka terkait kendala pencairan bansos. Selain itu, mereka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba untuk memantau dan mengusut permasalahan ini, termasuk potensi penyimpangan anggaran.

Sebagai lembaga pengawas anggaran, Kejari Muba diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab keterlambatan pencairan dan memastikan proses penyaluran berjalan sesuai aturan.

Situasi ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin secara nyata dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page