Muba – Menjelang pelantikan bupati hasil Pilkada 2024, situasi di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memanas. Pasalnya, Pj Bupati Muba, Sandi Fahlevi, bersama Sekda Muba dikabarkan tengah sibuk merombak struktur jabatan di sejumlah dinas pemerintahan. Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, pergantian jabatan semestinya tidak dilakukan dalam periode transisi ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah yang baru dilantik dilarang mengganti pejabat di lingkungan pemerintahannya dalam enam bulan pertama sejak tanggal pelantikan. Bahkan, pergantian pejabat tinggi hanya diperbolehkan setelah dua tahun, kecuali jika pejabat terkait melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat jabatan.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02/2016 juga menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah rotasi jabatan yang bermotif politis. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan ini.
Dari pantauan media, Pj Bupati Muba bersama Sekda diduga mempersiapkan pergantian posisi pejabat di sejumlah dinas, termasuk jabatan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Pelaksana Tugas (PLT). Bahkan, dikabarkan sudah ada surat keputusan (SK) pengangkatan PLT baru yang disebut-sebut dekat dengan pihak bupati terpilih.
Pergantian ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa Pj Bupati yang hanya memiliki masa jabatan tinggal satu bulan memutuskan untuk mengganti pejabat yang selama ini membantu pelaksanaan tugasnya?
Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pergantian ini melibatkan campur tangan bupati terpilih. ASN yang mendukungnya saat Pilkada diduga mendapat “balas jasa” berupa posisi strategis di pemerintahan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa rotasi jabatan lebih mengutamakan kepentingan politik daripada kompetensi dan integritas pejabat.
Sebagai catatan, ASN dilarang keras terlibat politik praktis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Larangan ini mencakup dukungan terhadap calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Masyarakat Muba berharap bupati terpilih nanti dapat menunjukkan kepemimpinan yang demokratis, adil, dan bijaksana. Penempatan pejabat seharusnya dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan prestasi, bukan karena faktor kedekatan atau balas budi politik.
Harapan besar masyarakat adalah membawa Kabupaten Musi Banyuasin menuju perubahan yang lebih baik. Pemerintahan yang profesional dan transparan menjadi kunci utama untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan di masa depan.
Namun, jika pergantian jabatan terus dilakukan tanpa mempertimbangkan aturan dan kualitas SDM, hal ini justru berpotensi merusak tatanan pemerintahan dan memperlambat pembangunan di Muba.
Masyarakat akan terus mengawasi langkah-langkah pemerintahan, baik oleh Pj Bupati maupun bupati terpilih, agar tidak ada pelanggaran yang merugikan Kabupaten.