Rejang Lebong Jurnalsumsel86.my.id pembukaan badan jalan usaha tani desa PAL/100 di duga ada ajang kerjasama dengan pihak ketiga di duga pekerjaan pembukaan badan jalan tersebut di sengaja kan supaya dapat lebih keuntungan,Senin 16 Desember 2024
Sedang kan berjarak sekitar 100 meter dari lokasi tersebut pernah di buka badan jalan dan pengerasan tapi menurut beberapa warga yang enggan di sebutkan namanya menceritakan coba melanjuti pekerjaan jalan usaha tani yang lama itu bisa tembus kemana supaya manfaat nya untuk masyarakat mengangkut hasil tani nya untuk keluar dari kebun untuk meninjau akses jalan raya tetapi pemerintah desa membuka jalan usaha tani lagi hanya beberapa meter dan terputus juga jalan nya ujar,” Ujar nya.
Padahal jelas “Sekretariat kabinet Republik Indonesia/Tidak Boleh pihak ketiga, Menkeu: Swakelola Dana Desa anggaran penyerapan tenaga kerja maksimal.
Disini di duga ada kerja sama pihak ketiga pemerintah desa sehingga bisa di kerjakan oleh pihak ketiga supaya di duga ada Kong kalikong “hasil dan kepentingan pribadi oknum – oknum tertentu sehingga masyarakat desa yang dirugikan oleh pembukaan jalan sepotong ,potong di lokasi berdekatan
Kami Selaku Sosial kontrol Meminta kepada APH untuk meninjau kelokasi Agar Kegiatan Tersebut diperiksa Sesuai dengan Prosedur yang Berlaku.(boy)