Diduga Pengrusakan Ekosistem oleh Tambang Batu Bara PT. Sekamat Jaya Persada ( SJP )

Diduga Pengrusakan Ekosistem oleh Tambang Batu Bara PT. Sekamat Jaya Persada ( SJP )

Bengkulu JurnalSumsel86.my.id Sebagaimana di jelaskan pada Undang undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air menjelaskan tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) mengingat sungai Semiex merupakan anak sungai yang mengalir ke sungai Ketahun yang sebut DAS Ketahun.

Selain itu Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama mengencam Keras atas pengerusakan Aliran Sungai Semie, Daerah Aliran Sungai ( DAS -Ketahun ), sempadan sungai Semiex serta pengalihan sungai Semiex oleh perusahan tambang batu bara PT. Sekamat Jaya Persada ( SJP ) tersebut.

Meminta kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia serta Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk menindak perusahaan tambang batu bara PT. SJP yang menambang batu bara di wilayah izin usaha pertambangan milik PT. Injatama tersebut.

Bahkan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama menduga bahwa penambangan batu bara yang di lakukan oleh PT. SJP di aliran sungai Semiex tersebut tanpa pengawasan dari instansi terkait bahkan diduga kuat Inspektur tambang diam saja atas pengalihan sungai dalam pengembangan batu bara tersebut Bahkan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama juga telah menyampaikan surat langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Gubernur Bengkulu, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu.

Lewat surat yang disampaikan oleh YLH-Sebar kepada semua pihak yang telah disampaikan baik instansi terkait yang ada di Provinsi Bengkulu maupun yang ada di tingkat nasional agar dapat menindak pihak yang telah melakukan pengerusakan sungai Semiex dan sepadan sungai Semiex serta Daerah Aliran Sungai DAS Ketahun yang kami maksud.

Dalam rangka penyelamatan lingkungan hidup Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama ( YLH-SEBAR ) telah menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu atas terjadinya pengerusakan sungai, pengerusakan sempadan sungai serta pengalihan Aliran sungai Semiex di Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Adapun kerusakan sungai yang dimaksud diduga kuat dilakukan oleh sebuah perusahaan tambang batu bara yang melakukan penambangan di daerah aliran sungai Semiex yang berada di Desa Tanjung Alai kecamatan Putih tersebut.Perusahaan yang melakukan penambangan yang dimaksud menurut keterangan warga sekitarnya adalah PT. Selamat Jaya Persada ( SJP ).

Bukan hanya pengerusakan terhadap sungai dan sepadan sungai bahkan diduga kuat perusahaan yang melakukan penambangan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ) milik PT.Injatama itu telah melakukan pengalihan sungai diperkirakan sepanjang lebih kurang 500-600 meter.

Bahkan menurut Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama sangat mengutuk atas pengalihan Aliran sungai Semiex yang ada di desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang jelas jelas melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Kerusakan sungai ini tidak hanya merusak ekosistim juga telah merusak jalur hijau sungai yang merupakan pilter sungai Semiex bahkan diduga kuat telah memporak porandakan Daerah Aliran Sungai ( DAS – Ketahun )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page