Polsek Sanga Desa Muba Berhasil Bekuk Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan Tablet Dikediamanya

Polsek Sanga Desa Muba Berhasil Bekuk Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan Tablet Dikediamanya

Muba – Polsek sanga desa polres MUBA berhasil mengamankan tersangka (AA) (24th) tersangka peredaran narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram Pada Hari sabtu, tanggal 07 Desember 2024, sekira Jam 04.50 wib. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 10 / XII / 2024 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLDA SUMSEL.

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 04.50 Wib terhadap laporan masyarakat terkait tindak pidana narkotika jenis shabu dan tablet,kapolsek Sanga Desa IPTU JOHARMEN,S.H,M.Si memerintahkan kanit Reskrim IPDA HERI FITHA,S.H untuk melakukan penyelidikan yang dilakukan (AA) di Dusun VII Desa Kemang Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh kanitreskrim polsek sanga desa beserta anggota lainya yang disaksikan saksi masyarakat setempat saudara (AA) menyerahkan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis shabu kepada polisi dihadapan Saksi masyarakat.

Pada saat di interogasi (AA) mengakui mengedarkan barang haram tersebut dengan barang bukti 52 (lima puluh dua) paket, 1 (satu) butir jenis tablet logo hello kitty warna pink dengan berat bruto 0,62 (nol koma enam dua) gram adalah miliknya.

Kapolsek menyebutkan tersangka kini ditahan di Polsek sanga desa dan dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page