Kapolsek Keluang Ultimatum Pemilik Gudang Ilegal Rifenery Yang Terbakar Di Desa Cawang, Segera Serahkan Diri

Kapolsek Keluang Ultimatum Pemilik Gudang Ilegal Rifenery Yang Terbakar Di Desa Cawang, Segera Serahkan Diri

Musi Banyuasin – Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, S.H., meminta para pemilik gudang ilegal rifenery yang terbakar di desa Cawang, kec Keluang, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan (Sumsel) Minggu malam 17/11/2024. agar segera menyerahkan diri

Dalam pernyataan nya Kapolsek Keluang meminta para pelaku yang terlibat segera menyerahkan diri. “Para pelaku diberikan waktu tujuh hari agar menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. Jika tidak ada respon dari mereka, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek 21/11/2024

Diberitakan sebelumnya, kapolsek keluang Akp Yohan membenarkan gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Cawang, Keluang, Musi Banyuasin meledak, Minggu (17/11). Yang menyebabkan satu orang luka bakar.

Akibat ulah para pelaku bisnis ilegal yang mengakibatkan terbakarnya gudang hasil refenery tersebut, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian kebakaran itu sendiri bermula dari percikan api yang menyambar ke kumpulan limbah minyak yang berada di belakang gudang.

Permintaan penyerahan diri pelaku ini saya nilai sebuah contoh ketaatan warga terhadap hukum yang berlaku. Saya berharap,pelaku beserta rekan lainya untuk menjalakan penanganan hukum kepada aparat polsek keluang agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan kondusif.

Lanjut kapolsek menjelaskan, “Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting khususnya para pelaku bisnis ilegal driling di wilayah hukum polsek keluang untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini terulang kembali,” jelas Akp Yohan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page