Forkopimcam Paiker Ikuti Kegiatan Musdes Dan Sertifikasi Di Desa Pagar Jati, Desa Bandar Agung Dan Desa Penantian Kec. Paiker

Forkopimcam Paiker Ikuti Kegiatan Musdes Dan Sertifikasi Di Desa Pagar Jati, Desa Bandar Agung Dan Desa Penantian Kec. Paiker

Empat Lawang (Sumsel)
Jurnalsumsel86.my.id – Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dan sertifikasi dilaksanakan dalam Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang – Sumsel, sudah dilaksanakan hari ke-4 menyelesaikan 12 desa dari 15 desa yang ada di Kecamatan Paiker, menyisahkan 3 desa lagi yang akan dilaksanakan esok hari Jum’at 8 November 2024

Hari ini kamis (7/112024) menyelesaikan 3 desa yakni Desa Pagar Jati, Desa Bandar Agung dan Desa Penantian. Dihadiri oleh camat Paiker Zaili, SE dan jajaran kecamatan, Kapolsek Paiker IPDA Hendri Suhendri, SH dan anggota serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Pukul 08.30 Musdes dan sertifikasi di mulai dari Desa Pagar Jati. Kades Pagar Jati Topansi dalam sambutan nya menyampaikan, dalam pelaksanaan Musdes berharap kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengusulkan pembangunan yang skala prioritas untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, ungkapnya

Sementara pukul 11.00 Musdes dan sertifikasi di lanjutkan ke Desa Bandar Agung. PJ Kades Bandar Agung dalam pidatonya menyampaikan, pelaksanaan pembangunan harus di sesuaikan dengan aspirasi masyarakat, jadi silakan masyarakat untuk menyampaikan usulan secara terbuka di Musdes ini, terangnya

Sementara Camat Paiker Zaili, SE menerangkan, Musdes ini merupakan hal yang penting karena ini penjaringan aspirasi dari masyarakat yang nanti akan di rumuskan oleh BPD mana usulan yang lebih penting dan harus di dahulukan, namun silakan sampaikan dahulu semua usulan nya bila nanti tidak dapat dianggarkan melalui dana desa kades bisa menyampaikannya melalui musrencam untuk dapat dilaksanakan melalui APBD dan APBN

Semua aspirasi, BPD yang akan membahas dan memutuskan semua usulan, namun harus disesuaikan dengan platfon anggaran dana desa, jangan sampai berkecil hati bila usulan tidak dapat di akumodir, terang camat. (Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page