Muara Enim, jurnalsumsel86 — Terkait adanya laporan warga desa sukamenang II Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang di wakili aktivis gabungan pemuda peduli (GPP-SUMSEL) 11/10/2024. prihal laporan terkait adanya dugaan Korporasi Pencemar Lingkungan (B3) berasal dari PT GAS dan PT BIM
Atas laporan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Sumatra Selatan dan (DLH) Kabupaten Muara Enim mulai menurunkan tim ke lapangan Kamis 24 Oktober 2024 untuk pengambilan sampel udara dan sampel air yang diduga tercemar Limbah B3 tersebut.
Kegiatan ini di pimpin langsung Erni Yusnita SH. Kasi Gakum DLH Sumsel dan di saksikan warga setempat.“Sampel air tersebut, nantinya akan kita lakukan pengujian terlebih dahulu di laboratorium. Untuk saat ini belum dapat kita memastikan kandungan apa saja, nanti akan kita sampaikan jika hasilnya sudah keluar,” jelas dia.
MA salah satu warga setempat mengaku kalau dirinya sangat senang dengan adanya tim dari dinas lingkungan hidup provinsi Sumsel dan kabupaten muara Enim yang turun kelapangan untuk melakukan investigasi terkait pencemaran limbah oleh PT GAS dan PT BIM.”saya sangat senang, setidaknya kami masih punya harapan untuk mendapatkan keadilan, harapan kami pada pemerintah agar bisa mengembalikan lingkungan kami yang sehat tanpa limbah”harapnya
MA juga berharap agar PT GAS dan PT BIM bisa dikenakan sanksi yang berat atas dugaan kesengajaan pencemaran lingkungan hidup masyarakat setempat
Sementara itu M Khaliq ketua umum aktivis Gabungan Pemuda Peduli Sumsel mengaku puas atas kesigapan DLH Sumsel dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terdampak limbah.”ini adalah kabar positif bagi warga terdampak limbah PT GAS dan PT BIM, pasalnya mereka sudah bertahun-tahun melaporkan ke pemerintah setempat namun hasilnya selalu nihil, dengan adanya DLH Sumsel turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampel limbah yang mencemari lingkungan hidup masyarakat setempat membuat harapan baru bagi warga desa sukamenang II.
M Khaliq juga menambahkan aktivis pemuda peduli sumsel akan terus mengawal proses ini sampai tuntas demi memperjuangkan keadilan warga terdampak limbah PT GAS dan PT BIM.(Js/Tim)