Banyuasin — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Hadi Susanto (HS), seorang staf PNS di Bawaslu Banyuasin, yang diduga dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu Banyuasin, Raden Zakaria (RZ), kini menemukan titik terang
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, polres Banyuasin kini menetapkan oknum Bawaslu Banyuasin Raden Zakaria (RZ) “Kordinator divisi SDM” sebagai tersangka pada 15 Oktober 2024 dengan nomor surat ketetapan penetapan tersangka nomor : S. TAP / 119 / X / RES. 1.6 / 2024 / RESKRIM. 7 Oktober 2024, RADEN ZAKARIA, S PD alias Jeck Bin Badaruddin
Raden Zakaria diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan
Meski surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan Polres Banyuasin tak kunjung menahan oknum Bawaslu Banyuasin Raden Zakaria (RZ)
Tak hanya belum di tahan, Raden Zakaria juga masih aktif menjabat sebagai kordinator divisi SDM di komisioner Bawaslu Banyuasin
Ini adalah salah satu kebobrokan pemerintah Banyuasin dimana seseorang yang sudah di tetapkan tersangka masih saja di pelihara dan dibiarkan berkeliaran dilingkungan komisioner Bawaslu
Aktivis pemuda peduli Sumsel dalam hal ini meminta agar polres Banyuasin dan Komisioner Bawaslu Banyuasin dapat Menegakkan Hukum dan sanksi pemecatan terhadap Raden Zakaria yang sudah menjadi tersangka
Sampai berita ini di tayangkan polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait belum adanya penangkapan tersangka RZ.(Js/Tim)