Aktivitas Pertambangan Batu Di Desa Duku Ulu, Legal atau Ilegal

Aktivitas Pertambangan Batu Di Desa Duku Ulu, Legal atau Ilegal

Curup junalsumsel86.my.id, – Menjadi Bahan Perbincangan di kalangan Masyarakat tentang operasinya Pertambangan Batu Gunung, di Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang di lakukan oleh Perusahaan CV. Diosi Sembilan Sembilan Sembilan.

Warga sekitar mengeluh atas operasinya Kendaraan Pengangkut material Batu berasal dari pertambangan yang di kelolah oleh CV. Diosi Sembilan Sembilan Sembilan, di mana telah menciptakan kondisi jalan Berdebu apa bila dalam kondisi Cuaca Panas.

Seperti di ungkapkan Beni, warga sekitar Lokasi kepada awak media, “Lingkungan kami sekarang sudah tidak sehat dampak Polisi Udara, namun sebagai masyarakat kecil, maka kondisi ini hanya dapat di Terima saja, terkait perizinan mungkin kepala Desa yang lebih tau”.tuturnya.

Sementara dalam kesempatan lain Kepala Desa Duku Ulu saat di wawancara oleh wartawan, dirinya Mengatakan, ” Pihak Manajemen Perusahaan CV. Diosi Sembilan Sembilan Sembilan, pernah pamit kepada Saya namun hanya tentang Pendaftaran Tanah, Terkait Adanya Kegiatan Pertambangan, dapat di pastikan Belum ada Tindak Lanjutnya, karena Pihak Perusahaan tersebut tidak pernah lagi bertemu saya sebagai Kepala Desa”.tutupnya

Berdasarkan Aplikasi MODI, yang telah di Sediakan Oleh Pihak Kementerian ESDM, maka tidak di temukannya perusahaan CV. Diosi Sembilan Sembilan Sembilan, kemungkinan Proses Perizinan Lainnya hingga membuat perusahaan CV. Diosi Sembilan Sembilan Sembilan telah Melakukan Aktivitas Pertambangan Batu. Namun sangat di sayangkan Ketika awak media menghubungi pihak manajemen perusahaan CV. Diosi Sembilan Sembilan Sembilan, hingga Berita ini di tayangkan Penjelasan dari Perusahaan tersebut belum di dapat ( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page