Ogan Ilir, – Kegiatan perdagangan minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ilegal semakin marak didesa Palemraya , Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Diduga, wilayah ini menjadi “surga” bagi pelaku bisnis CPO selundupan.
Mirisnya, para pelaku bisnis tersebut diduga kebal hukum, meski aktivitas mereka merugikan negara dan menghilangkan potensi pendapatan pajak.
Menyikapi hal ini, Tim 7, sebuah kelompok kontrol sosial masyarakat, mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami barusan menerima informasi dari sumber kami yang mengatakan adanya sejumlah pihak yang sudah cukup lama melakukan perdagangan minyak sawit mentah (CPO) di Ogan Ilir.
Atas laporan ini, kami Tim 7 merasa perlu merespon guna mendorong penegakan hukum,” ujar perwakilan Tim 7.
Para pelaku bisnis CPO ilegal dinilai telah merugikan negara secara signifikan melalui praktik selundupan yang menghindari pajak dan regulasi resmi.
Diharapkan, aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti informasi ini agar perdagangan ilegal ini dapat dihentikan dan pelaku-pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Keberadaan bisnis CPO ilegal ini tidak hanya merugikan ekonomi negara tetapi juga dapat merusak citra Kabupaten Ogan Ilir di mata masyarakat luas.
Masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang diketahui untuk menjaga keberlangsungan hukum di wilayah ini.(Tim7)