Lahat _ Ratusan massa yang tergabung dalam Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) menggelar aksi unjuk rasa didepan Rumah Dinas Bupati dan halaman Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut massa meminta Pemkab Lahat untuk menindak lanjuti sengkarut penyelesaian persoalan pemberian sanksi terhadap Kepala Desa yang tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan dalam aksinya yang ke-6, massa memblokir pintu gerbang Rumah Dinas Bupati Lahat dengan menggunakan tumpukan sampah, sehingga terjadi bentrok antara massa aksi dengan Satpol-PP dan pihak Kepolisian.
Setelah berangsur kondusif massa aksi bergerak ke Kantor Pemkab yang letaknya bersebrangan dengan Rumah Dinas Bupati. Dan, tidak cukup sampai disitu massa aksipun melakukan pelemparan kearah pintu kantor Bupati Lahat menggunakan telur.
Sundan Wijaya selaku koordinator TAPD menyampaikan, seharusnya sanksi diberikan oleh atasan pejabat dalam hal ini Bupati Lahat.
Menurutnya, keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah pengadilan dilakukan oleh Kepala Desa itu paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sundan mengungkapkan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 66 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014. Namun sanksi tersebut tidak pernah diberikan, sehingga patut diduga Bupati Lahat tidak memahami dan mengerti bagaimana pentingnya suatu keputusan dibuat harus merujuk kepada ketentuan yang berlaku, singkatnya segala bentuk keputusan yang dibuat namun bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku maka penghianat negara yang sesungguhnya adalah Bupati Lahat itu sendiri.
“Kami menilai mengapa hal ini bisa terjadi, padahal pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa secara berjenjang terus dilakukan mulai dari Kecamatan sampai DPMD dan Inspektorat. Akan tetapi OPD yang seharusnya dapat melakukan tindakan tegas namun faktanya diam tidak berdaya, pertanyaannya ada apa diamnya mereka,?,” ujar Sundan dihadapan awak media Selasa (24/09/2024).
Adapun dalam unjuk rasa tersebut TAPD menyampaikan beberapa tuntutannya yaitu,
- Menuntut Pj Bupati Lahat untuk segera memberikan sanksi pemberhentian kepada Kepala Desa tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap dimulai dari bulan Agustus 2022 sampai bulan Maret 2023.Selain itu memberikan Sanksı Kepada Kepala Desa di Kecamatan Kota Agung dan Tanjung Tebat karena telah memberhentikan perangkat Desa tanpa berlandaskan ketentuan yang berlaku (Tanpa SK Pemberhentian).
- Menuntut Inspektur Kabupaten Lahat untuk segera melakukan Audit Investigasi atas adanya dugaan kerugian keuangan daerah (ADD) yang dimana pemberian gaji perangkat desa diberikan kepada yang tidak berhak (memperkaya orang lain) dan patut diduga keabsahan atau legalitas dari penggunaan Dana Desa tersebut terdapat cacat prosedur, karena digunakan oleh seseorang yang tidak mempunyai kewenangan (contoh jabatan strategis Sekdes/Bendahara/kaur pembangunan), maka secara otomatis cacat pula secara pelaksanaannya (Korupsi).
- Menuntut Inspektorat untuk segera memberikan hasil audit investigasi tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar seluruh pihak-pihak yang terlibat atas adanya kerugian keuangan daerah maupun negara, baik itu Kepala Desa, Camat dan Kepala DPMD dapat segera diproses sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999.
Diakhir unjuk rasa, saat Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lahat berada dilokasi dan hendak di konfirmasi oleh awak media dirinya bergegas melarikan diri menggunakan kendaraan dinas.