Supaya Tidak Gagal Paham Polemik Pencalonan HBA – Henny : Syahril Hanafiah Angkat Bicara

Supaya Tidak Gagal Paham Polemik Pencalonan HBA – Henny : Syahril Hanafiah Angkat Bicara

Empat Lawang (Sumsel)
Jurnalsumsel86.my.id – Polemik gagalnya pencalonan H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Empat Lawang sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati empat lawang, inisiatif awak media melakukan pendalaman dengan melakukan konfirmasi ke Syahril Hanafiah.

Syahril Hanafiah merupakan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2013-2018, berpasangan dengan HBA mereka dilantik sebagai bupati dan wakil bupati pada 26 Agustus 2013.

“Saya lupa tepatnya (tanggalnya) di bulan Oktober 2015 saya ditunjuk sebagai Plh, sedangkan dilantik sebagai Bupati definitif di tanggal 10 Januari 2017 walaupun SK pemberhentian HBA dan pengangkatan saya ditetapkan pada 29 Juni 2016, sebelum 29 Juni saya tetap menerima gaji sebagai Wakil Bupati,” ucap Syahril melalui sambungan telepon Selasa 24 September 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menetapkan Pilkada kabupaten empat lawang 27 November mendatang hanya akan diikuti satu paslon yaitu Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil Pleno tertutup yang dihadiri 5 anggota komisioner KPUD Kabupaten Empat Lawang Minggu, 22 September 2024 pukul 09.00 Wib.

Dituturkan Eksan Budiman Ketua KPU Empat Lawang, Pleno diselenggarakan setelah 5 orang komisioner KPU melakukan pengkajian mendalam dan melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang serta mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hanya 1 pasangan calon, pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i yang memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Untuk pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Alasannya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, H Budi Antoni sudah dikategorikan 2 periode jabat Bupati. Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap. Sehingga sesuai SK Mendagri tertangal 29 juni 2016 Inkrach nya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrach, HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan, sehingga berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode,” Papar Eskan Budiman. (Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page