Empat Lawang (Sumsel)
Jurnalsumsel86.my.id – Ratusan masyarakat Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, menggelar aksi damai di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan eks Madrasah Aliyah Negeri 1 Tebing Tinggi, sekita pukul 13.00 wib. Minggu, 22 September 2024.
Massa yang berunjuk rasa memblokade jalan dengan membakar ban bekas, yang menyebabkan kemacetan di sepanjang jalan utama tersebut.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes ke KPUD atas di tolaknya pencalonan HBA – Henny sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang
Massa menuntut agar KPU RI dan KPU Sumatera Selatan segera turun tangan untuk menetralisir kondisi ini
Mereka menganggap KPU Empat Lawang tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugurkan pasangan calon HBA-Henny sebagai Cabup dan Cawabup Empat Lawang
Demonstrasi yang berlangsung selama beberapa jam itu sempat memanas setelah pihak aparat kepolisian tiba di lokasi.
Aparat menggunakan mobil water canon untuk memadamkan api dari ban-ban yang dibakar oleh massa.
Meskipun demikian, ketegangan meningkat ketika terjadi aksi tarik-menarik antara massa dan pihak kepolisian.
Polisi berusaha membawa salah satu massa untuk dimintai keterangan, namun massa menolak hingga terlibat bentrokan antara kepolisian dengan massa
Aparat akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa. Dan pihak kepolisian membawa tiga orang masa ke kantor Polres Empat Lawang untuk di periksa lebih lanjut.
Setelah perwakilan demo di terima oleh Bawaslu barulah situasi meredam dan mulai meninggal kan tempat
Menurut keterangan Ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman, setelah KPUD melakukan pengkajian dan melakukan verifikasi beberapa instansi yang berwenang, kami tetap mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku
HBA dinilai tidak memenuhi syarat sesuai PKPU no. 8 tahun 2024 pasal 14 hurup M, HBA sudah dikategorikan telah menjabat 2 periode sebagai Bupati Empat Lawang, sesuai UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 83 ayat 1 sampai sampai dengan ayat 4 jelas disebutkan jika seorang kepala daerah statusnya terdakwa di berhentikan sementara dan sesudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka statusnya sebagai Bupati diberhentikan tetap
Sesuai SK Mendagri tanggal 29 Juni 2016 inkrah nya kepetusan pengadilan terkait kasus menjerat HBA tanggal 3 mei 2016, sehingga jika kita hitung HBA sudah menjabat Bupati 2 tahun 8 bulan yang artinya sudah terhitung 1 periode
Sehingga berdasarkan PKPU no. 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena sudah 2 periode dan tidak dapat lagi mencalon kan untuk ke-3 kali nya, terang Eskan
(Yayan)