JM – Arif’i di Tetapkan KPUD Memenuhi Syarat, Sementara HBA – Henny Tidak Memenuhi Syarat Untuk Ikut Pilkada Empat Lawang Periode 2024 – 2029

JM – Arif’i di Tetapkan KPUD Memenuhi Syarat, Sementara HBA – Henny Tidak Memenuhi Syarat Untuk Ikut Pilkada Empat Lawang Periode 2024 – 2029

Empat Lawang (Sumsel) Jurnalsumsel86.my.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang menetapkan 1 (satu) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk ikut pilkada 27 November 2024 mendatang.

Penetapan tersebut berdasarkan Pleno tertutup dihadiri 5 anggota komisioner KPUD Kabupaten Empat Lawang Minggu 22 September 2024 pukul 09.00 Wib. KPU menetapkan Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

Dituturkan Eksan Budiman Ketua KPU Empat Lawang, Pleno diselenggarakan setelah 5 orang komisioner KPU melakukan pengkajian yang mendalam serta melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang dan tetap mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hanya 1 pasangan calon, pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i yang memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Untuk pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati.

” Alasannya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 periode jabat Bupati. Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrah oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap.

Sehingga sesuai SK Mendagri tertanggal 29 juni 2016 Inkrah nya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat pak HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrah bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan.

Sehingga berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode.sehingga diputuskan status pak hba tidak memenuhi syarat untuk maju di pemilihan kepala daerah tahun 2024,” Papar Eskan Budiman.

Pleno KPUD berjalan dengan kondusif berkat penjagaan ketat dari ratusan aparat keamanan TNI-Polri.

(Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page