Belum Ada Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati Oleh KPUD Empat Lawang, Timses Dari Salah Satu Bacalon Sudah Meminta Salinan DPT Dalam Formulir Model A Rekap Kabko

Belum Ada Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati Oleh KPUD Empat Lawang, Timses Dari Salah Satu Bacalon Sudah Meminta Salinan DPT Dalam Formulir Model A Rekap Kabko

Empat Lawang (Sumsel)
Jurnalsumsel86.my.id
Pada hari Kamis, 19 September 2024, KPUD Empat Lawang di datangi salah seorang yang mengaku dari tim suksesnya HBA/Henny (Redo), untuk meminta salinan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) terbaru. Kehadiran yang bersangkutan di terima oleh salah seorang staf KPUD. Dan keinginan mereka tidak bisa di penuhi lantaran harus berkoordinasi dulu dengan komisioner KPUD. Karena Mereka ingin memastikan dalam proses pemilihan mendatang, tidak ada kecurangan. Serta ingin memantau mata pilih yang sah.

Seperti kita ketahui, dalam tahapan pilkada 2024, KPUD Empat Lawang belum menetapkan Siapa Calon yang bakal ikut bertarung di Pilkada di bulan Nopember 2024 nanti. Artinya Joncik Muhammad / A Rifa’i dan HBA / Henny belum tentu lolos di verifikasi KPU D.
Setelah KPUD sudah mengeluarkan Surat Keputusan peserta Pilkada, barulah calon Bupati/Wakil Bupati menyampaikan daftar tim pemenangan mereka ke KPUD untuk di sahkan sebagai bagian orang orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada.

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA pada pasal 44 :
1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam
formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih, berita acara pleno
rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Kabko kepada:
a. KPU Provinsi;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota;
dan/atau
d. tim Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota.

Jika merujuk dari PKPU 7 2024 pasal 44 tersebut sudah sangat lah jelas bahwa KPUD sudah melaksanakan pekerjaan dengan koridornya, yang sama sama kita ketahui KPUD ditiap daerah belum waktunya untuk menyampaikan status dari Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon (Tim Pasangan Calon) yaitu di tanggal 22 September 2024.

Awak media juga sudah mengkonfirmasi salah satu tim Bakal Pasangan Calon dari pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i, ( Ateng ) mereka juga belum diberikan salinan Daftr Pemilih Tetap dari pihak KPUD Empat Lawang dikarenakan kami sadar bahwa saat ini kami masih berstatus sebagai Bakal Pasangan Calon, belum menjadi Pasangan Calon.

Maka dari itu terlalu dini memvonis bahwa
KPU D Empat Lawang berpihak pada salah satu calon. Atau KPUD Empat Lawang tidak mau memberikan salinan DPT dalam formulir model A Rekap kabko. Tim Sukses HBA/Henny juga sempat berkomunikasi dengan salah satu komisioner KPUD Empat Lawang, Sdr. Rinatrajaya, dengan jawaban : ” Akan Melihat Juklak dan Juknisnya dulu “. Dan tatkala Menghubungi Ketua KPUD, tidak ada jawaban. (Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page