Palembang – jurnalsumsel86.com
Marak nya Gratifikasi Tindak Korupsi yang beredar di wilayah teritorial hukum Kabupaten Musi Rawas dan banyaknya temuan dari BPK (Badan Pemerikasan Keuangan) di Tahun Anggaran 2023, baik itu kelebihan dalam pembayaran maupun hal lain nya. Dimana pada bulan April 2024,
Kepala dinas pendidikan Musi Rawas yang telah ditetapkan tersangka dalam Gratifikasi Tindak Korupsi anggaran makanan, minuman dan rumah tahfidz.
Kini Team Khusus DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi segera tetapkan Kepala Dinas Perkebunan sebagai tersangka terkait Dugaan Gratifikasi Tindak Korupsi Izin lahan Perkebunan,Jum’at,08/3/2024
Andespa selaku ketua Team Khusus DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan menjelaskan kepada awak media ” Kami dari Team Khusus DPD sumatera selatan mendesak pihak KEJATI (Kejaksaan Tinggi) provinsi sumatera selatan untuk menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas terkait Dugaan Gratifikasi Tindak Korupsi Izin lahan perkebunan yang mana PKN (Perhitungan Kerugian Negara) telah mencapai 900 Milyar.
” Selain itu, Andespa juga meminta lakukan pemeriksaan laporan dugaan gratifikasi tindak korupsi yang telah di laporkan, juga kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan “
Disamping itu, Satria Amri Ramadhan S.Ip.MM yang merupakan tenaga ahli dalam pemerintahan sekaligus ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan juga mengatakan kepada awak media ” Setiap pemerintah itu tidak ada yang suci, mereka semua itu pasti melakukan Gratifikasi Tindak Korupsi dengan Sistematis yang Massif. Kami mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan segera tetapkan tersangka yang mana kerugian negara telah diketahui.
” Kami akan selalu gencar dalam menangani Gratifikasi, Tindak Korupsi bahkan kami akan menjadikan wilayah tersebut sebagai objek sorotan publik.”
” Karena kami juga mengetahui ada beberapa oknum yang telah melakukan sinergitas atau melobi – lobi yang tidak terpengaruh dengan kami. Kami akan selalu bergerak dan memberantas oknum yang hobi bahkan telah mendarah daging untuk melakukan Gratifikasi Tindak Korupsi “.
Red”Boski”