Empat Lawang (Sumsel) Jurnalsumsel86.my.id – Dihari kedua pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati 28 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang baru menerima berkas satu pasangan calon (Paslon) yaitu Joncik Muhammad dan Arifa’i.
Paslon tersebut diusung oleh 7 parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Empat Lawang yaitu PAN, PDI-P, Demokrat, GOLKAR, PKB, Gerindra dan PKS. Serta tiga parpol yang tidak mendapat kursi di parlemen yaitu Nasdem, Garuda dan PSI.
Menariknya saat ini beredar surat dukungan rekomendasi pencalonan H. Budi Antoni Aljufri (HBA) yang berpasangan dengan Heni Verawati. Mereka saat ini sudah mendapat dukungan dari 2 partai politik non parlemen, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1.843/1.03% suara dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2.122/1.19% suara, jika dijumlahkan mereka berdua baru mengantongi 2,22% suara sah.
Berdasarkan permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi (20/8/2024) membuat parpol non parlemen bisa mengusung calon.
Syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
*PILGUB :
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah
*PILBUP/PILWAKO:
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah
Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Februari 2024, gabungan suara dari 11 Parpol yang tidak mendapatkan kursi yaitu 11.146 suara sah atau 7,33% masih kurang dari persyaratan yang ditentukan MK yaitu 8,5% suara sah karena DPT Kabupaten Empat Lawang diatas 250 ribu.
Ditambah Partai Nasdem yang sudah memberikan dukungan kepada Joncik-Arifa’i, rencana HBA dan Heni Verawati yang baru diusung PPP dan Hanura belum bisa memenuhi dukungan perolehan 8,5% persen suara sah pada Pileg Februari 2024, sehingga langkah mereka untuk maju sebagai pesaing Joncik-Arifa’i dalam perebutan kursi bupati dan wakil bupati empat lawang di nilai mustahil. Kita tunggu saja hingga batas akhir pendaftaran apakah HBA dan Heni benar-benar memenuhi syarat untuk maju sebagai salah satu paslon calon bupati dan wakil bupati empat lawang. (Yayan)