Palembang,-jurnalsumsel86.com
Press release Ditreskrimum Polda Palembang Menangkan Seorang Tersangka KN yang telah melakukan pencabulan terhadap anak mahasiswa di bawah 18 tahun di salah satu perguruan tinggi di Palembang diruang Press Release Polda Sumsel, Rabu (28/8/2024)
Ditreskrimum Kombes Pol..Anwar Rekso Widjojo mengatakan, pada tanggal 19 Agustus 2024 mereka bertemu di sosmed, dimana pelaku menyampaikan keinginannya untuk ketemu korban di kostanya. Sehingga korban datang dan disana pelaku mencium memeluk kemudian juga korban untuk pulang kerumah. Sebelum pulang sempet memegang kemaluan korban.
” Pada tanggal 25 datang ke kostan korbam ke bagian leher bagian ke Palembang dan ada saksi yang melihat dan ada video memperlihatkan korban di cium pelaku,” jelasnya
Lanjutnya, Ini menjadi alat bukti/trak kita yang mana saat ini korban di amankan oleh masyarakat di situ.
” Dan kita jerat pasal 82 ayat 1 UU 17 pidana tentang perlindungan anak dalam pasal 76.e dan diancam hukuman 10 tahun sampai paling lama 15 tahun atau denda 15 milyar,” pungkasnya .
Edit,”mry”