Palembang _ jurnalsumsel86.com
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB) Jaya Sumatera Selatan (Sumsel) Satria Amri Ramadhan, S.Ip melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bawai Sibawaihi S.Pd.,I M.Si menyampaikan, sesuai surat keputusan pemberhentian nomor: 038 SP/DPD Grib Jaya Sumsel/7/2024, Secara resmi telah memberhentikan dengan tidak hormat H. Jamak Udin dari jabatannya sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang.
Hal ini disampaikan langsung dalam acara Konprensi Pers di Markas Besar (Mabes) DPD Grib Jaya Sumsel, Jl. H.M. Ryacudu, Kelurahan 8 Ulu, Selasa (20/08/2024).
Bawai mengungkapkan, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat antara Dewan Pembina, Dewan Pimpinan Penasehat termasuk semua Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), Panglima dan semua Kepala Bidang (Kabid) Grib Jaya yang ada di Sumsel telah menghasilkan sebuah keputusan yaitu memecat H. Jamak Udin dari jabatannya sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang.
Lanjut kata Bawai, ada beberapa alasan dalam mengambil sebuah keputusan tersebut karena saudara H. Jamak Udin telah melanggar kode etik dalam berorganisasi.
Adapun beberapa bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan diantaranya, notebook atau rekaman suara yang sengaja dikirim oleh H. Jamak Udin. Dimana, menurut pandangan seluruh para pembina termasuk KSB yang ada di Sumsel, dalam rekaman suara tersebut sudah tidak satu komando lagi dengan Ketua DPD Grib Jaya Sumsel.
“Terhitung dari tanggal 20 Agustus 2024 Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang atas nama H. Jamak Udin dinyatakan telah di berhentikan. Dan, apabila yang bersangkutan melakukan kegiatan atas nama Organisasi Grib, maka DPD Grib Jaya Sumsel tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Edit”,mry”