Empat Lawang Defisit Anggaran ; Joncik Muhammad Angkat Bicara

Empat Lawang Defisit Anggaran ; Joncik Muhammad Angkat Bicara

Empat Lawang (Sumsel)
Jurnalsumsel86.my.id – Belakangan ini media sosial di hebohkan oleh berita yang menyudutkan pemerintah kabupaten empat lawang terkait defisit anggaran yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Daerah Empat Lawang mengalami defisit anggaran sebesar Rp 227 miliar untuk tahun anggaran 2023.

Terkait hal tersebut Bupati Empat Lawang (2018-2023) H. Joncik Muhammad menanggapi santai terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya, Ia menilai yang mengkritik tidak paham keuangan karena kritikan tidak tepat sasaran dan cenderung tendensius.

Bupati Pelopor Satpol PP Desa ini menjelaskan kekurangan tersebut disebabkan oleh dana dari Pusat yang diharapkan yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) Tambahan sebesar Rp 50 miliar dan DBH Kurang Bayar sebesar Rp 68 miliar Namun, dana tersebut tidak disalurkan secara tunai ke Kas Daerah (Kasda) Pemda Empat Lawang, melainkan melalui Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp 85,856 miliar yang baru dapat dicairkan pada tahun 2024.

“Dari total Rp 118 miliar DBH Tambahan dan DBH Kurang Bayar, sebesar Rp 85,856 miliar dijadikan TDF, dan sisa dana akan disesuaikan pada tahun 2024,”

Selain itu, Sekretaris DPW PAN SUMSEL ini mengatakan, pada tahun anggaran 2023, terdapat dana yang tidak terealisasi dari Pemprov Sumatera Selatan, seperti Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, sebesar kurang lebih Rp 65 miliar.

“Dana tersebut akhirnya dibayar oleh Pemprov Sumatera Selatan pada tahun 2024 ini,” jelasnya.

Jadi Total asumsi penerimaan daerah tahun 2023 yang tidak mencapai target adalah sebesar Rp 183 miliar, terdiri dari, DBH Tambahan dan DBH Kurang Bayar dari Pemerintah Pusat: Rp 118 miliar, Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Pemprov Sumatera Selatan: Rp 65 miliar.

Dengan asumsi pendapatan daerah sebesar Rp 183 miliar, selisih defisit anggaran yang masih harus ditutupi adalah Rp 44 miliar (Rp 227 miliar – Rp 183 miliar) dan Defisit 44 M tersebut disebabkan target PAD pada tahun 2023 tidak tercapai” Jelasnya.

“Dan perlu digaris bawahi bukan kita saja ada banyak pemda yang bernasib demikian, terutama saat dan pasca covid, dan yang paling penting yang dikritik itu Hasil Laporan Keuangan yang sudah di audit BPK jika bermasalah maka tidak mungkin BPK Berani mengeluarkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kabupaten Empat Lawang” ungkapnya

Terakhir Joncik yang juga ketua KAHMI Sumsel ini mengajak seluruh masyarakat untuk terap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu tersebut. (Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page