Jurnalsumsel86.com
Sebanyak 250 anggota prajurit Yonif 143/TWEJ dan anggota Persit KCK menerima sosialisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertempat di Serambi Kehormatan Markas Yonif 143/TWEJ. Lampung Selatan. Selasa (23/07/2024)
Danyonif 143/TWEJ Letkol Inf Danang Setiaji S.IP mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran prajurit tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat membantu untuk pengetahuan prajurit dan keluarga tentang bahaya judi online, pinjaman online dan game online karena akan berdampak pada kehidupan keluarga Prajurit, baik dalam menjalankan dinas maupun dalam kehidupan berkeluarga sehari-hari.” ujar Letkol Danang
Di tempat yang sama, Idah Puspita Sari selaku Deputi Direktur pengawas OJK Menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK Pasal Otoritas jasa keuangan yang selanjutnya disebut OJK adalah lembaga yang independent dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Sementara itu Dwi Krisna Yudi P selaku Analis Deputi Direktur OJK Lampung menjelaskan kepada Prajurit Yonif 143/TWEJ bahwa judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara yang sudah di setting baik kekalahan maupun kemenangan oleh si pemilik situs/website.
Adizta Selaku pihak Bank BRI juga menambahkan tentang Cyber Crime Kepada Prajurit Yonif 143/TWEJ dan Persit KCK.
“Kita ketahui bersama tentang adanya Darurat Judi Online, kita sebagai instansi harus membantu pemerintah dalam rangka memberantas judi Online sesuai dengan Kepres No. 21 th 2024 tentang pemberantasan judi online dengan membentuk satuan tugas pemberantasan judi Online.” pungkasnya
Edit”mry”