P2KP Kecam Pengabaian Pemprov Terhadap Saran Korektif Ombudsman

P2KP Kecam Pengabaian Pemprov Terhadap Saran Korektif Ombudsman

Palembang – Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) melakukan audiensi dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel). Bertempat di ruang pertemuan Ombudsman Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, KM.3,5 Pahlawan. Audiensi berlangsung lebih kurang selama hampir 2 Jam.

Kepada awak media, Lidya selaku Koordinator P2KP menyampaikan, perihal maksud dan tujuan audiensi tersebut.

“Kami ingin mempelajari secara serius dan lebih mendalam perihal temuan Ombudsman Sumsel dalam proses PPDB SMA Negeri Se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024-2025 ini,” ujar Lidya, Selasa (16/07/2024).

Ombudsman perwakilan Sumsel memberikan 4 saran korektif yang harus dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Namun, dalam hal ini ada 3 poin prioritas yang seharusnya sudah dilakukan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, akan tetapi saran korektif yang diberikan oleh ombudsman tersebut sampai hari ini belum ada yang dijalankan oleh Pemprov Sumsel.

Beranjak dari hal tersebut, P2KP sepakat dengan apa yang disampaikan Ombudsman bahwa masalah PPDB ini bukan masalah biasa, tapi ini sudah mengarah kepada kejahatan luar biasa. Dan, hal tersebut secara tidak sadar sudah membentuk mental korup para siswa karena dipertontonkan dengan tingkah laku korup yang dilakukan oleh oknum-oknum bermental culas.

“Kita lihat saja Pemerintah hari ini selalu mensosialisasikan berantas KKN, Stop Korupsi, tapi Sumsel tahun ini secara tidak sadar sudah mencetak calon koruptor, karena masuk sekolah saja sudah melalui jalur titip menitip hingga suap menyuap,” tegas Lidya

Menurut P2KP hari ini nasi sudah menjadi bubur, tetapi kita harus tetap mengambil benang merah. Oleh karena itu saran korektif Ombudsman harus segera dijalankan, karena harus ada efek jera untuk oknum yang bernalar rente tersebut.

“Pasca audiensi dengan Ombudsman kami mengambil kesimpulan dan meminta PJ Gubernur Sumsel melalui Inspektorat Sumsel untuk memberi sanksi kepada Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Plh. Kepala Bidang SMA, Kasi Peserta Didik SMA, menurut kami mereka harus mendapatkan sanksi yang setimpal bahkan layak mendapatkan sanksi berat. Karena, kami menduga kuat mereka adalah aktor utama dalam temuan maladministrasi 911 CPD SMA Negeri di Kota Palembang,” tutup Lidya.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page