Tindakan Tegas Petugas Satlantas Polrestabes Palembang Terhadap Pelanggar Viral Di Media Sosial

Tindakan Tegas Petugas Satlantas Polrestabes Palembang Terhadap Pelanggar Viral Di Media Sosial

Palembang – Sebuah video yang menunjukkan tindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas oleh petugas Satlantas Polrestabes Palembang menjadi viral di media sosial.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harry Sugihhartono, melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 di traffic light bawah flyover Jakabaring.

Menurut Yenni Diarty, pengendara mobil Suzuki Ertiga putih bernomor polisi D-1189-ABO, yang dikemudikan oleh Faudrie Mohamadiva (30 tahun), seorang karyawan swasta asal Bandung, melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arus.

Pengemudi tersebut seharusnya berbelok ke kanan mengarah ke Plaju, namun malah melanjutkan perjalanan lurus menuju Jembatan Ampera, melanggar aturan yang berlaku.”Petugas yang melihat pelanggaran ini memberikan peringatan untuk menepi, namun tidak diindahkan.

Pengemudi justru menambah kecepatan dan melawan arus menuju 7 Ulu,” jelas AKBP Yenni Diarty.Bukti pelanggaran tersebut terekam jelas dalam CCTV dari command center, menunjukkan bahwa tindakan pengemudi Suzuki Ertiga putih tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, yang bahkan sampai membunyikan klakson karena terkejut.

Setelah dijelaskan tentang pelanggaran dan potensi bahayanya, pengemudi mengakui kesalahannya namun menolak ditilang sambil merekam tindakan petugas.

Petugas kemudian bertindak tegas dengan menilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

“Tidak benar ada pungli. Petugas melakukan tindakan sesuai prosedur untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” tegas Yenni Diarty.

Yenni Diarty juga menghimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dan kooperatif terhadap petugas di lapangan demi keselamatan bersama.”Penegakan hukum ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” Pungkasnya.(JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page