Palembang – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar demo aksi damai ke Kantor Gubernur Sumsel, hal ini dilakukan karena adanya aktivitas di stockpile berupa crushing dan loading batubara yang dapat menimbulkan debu hingga menyerang pemukiman warga.
Andi Leo selaku Ketua Umum (Ketum) GAASS sekaligus Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan, PT Golden Great Borneo tidak hanya membuat lingkungan menjadi tercemar udara akibat asap swabakar. Namun, hal ini juga membuat masyarakat rentan akan terkena penyakit saluran pernapasan.
Selain itu kata Andi Leo, mewakili masyarakat, dalam aksi tersebut GAASS menyampaikan aspirasi kepada Bapak PJ Gubernur Sumsel agar PT Golden Great Borneo dapat menghentikan aktivitasnya.
“Kami menganggap Sumsel rentan akan bencana alam yang disebabkan oleh pengerukan atau penggalian yang dilakukan oleh banyak perusahaan tambang batubara,” ujar Andi Leo kepada awak media, Kamis (04/07/2024).
Adapun menurut Andi Leo, PJ Gubernur Sumsel agar dapat bekerja dengan baik yang salah satunya menindak lanjuti aspirasi GAASS dengan cara memanggil pihak PT Golden Great Borneo.
Jika hal ini tidak dilakukan maka GAASS akan kembali aksi dengan jumlah massa lebih besar.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh GAASS diantaranya :
- Minta PJ Gubernur Sumsel untuk menutup PT Golden Great Borneo yang ada di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.
- Meminta PT Golden Great Borneo untuk menghentikan kegiatan oprasionalnya di Kabupaten Lahat karena diduga sangat merugikan.
- Mengutuk keras tindakan yang dapat mencemari lingkungan, dan masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaukan tindakan tegas terhadap aktivitas stockpile batubara milik PT Golden Great Borneo yang merusak lingkungan.
Sementara itu mewakili PJ Gubernur Sumsel, Yulkar Pramilus menanggapi, dari awal dirinya akan selalu konsisten dan komitmen. Bentuk dari konsisten dan komitmen tersebut dirinya akan menyampaikan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan.
“mengacu ke UU No 32 Tahun 2009 kemudian ada Juntonya UU No 11 Tahun 2021 tentang cipta kerja yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup itu kewenangannya ada di Pemerintahan Kabupaten Kota, artinya terkait PT Golden Great Borneo itu sudah 20 Tahun beroperasi kewenanganya ada di Pemerintahan Kabupaten Lahat,” pungkasnya.