2 Tahun Lebih Beraktivitas Tak Tersentuh Hukum, Akbar Regar Merasa Nyaman Buka Bisnis CPO Diduga Ilegal Yang Bertetangga Dengan Polsek Teluk Gelam

2 Tahun Lebih Beraktivitas Tak Tersentuh Hukum, Akbar Regar Merasa Nyaman Buka Bisnis CPO Diduga Ilegal Yang Bertetangga Dengan Polsek Teluk Gelam

Ogan Komering Ilir – Masih saja di temukan Gudang CPO ilegal yang diduga belum tersentuh oleh hukum di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Seperti yang terpantau di lokasi gudang di jalan poros Desa Seriguna kecamatan Teluk Gelam, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Minggu Sore 30/6/24.  Pemilik gudang BBM ilegal diduga berinisial (Akbar dan Regar) masih bebas beroperasi melakukan kegiatan penampungan CPO hasil kencingan dari oknum sopir mobil Tanki.

Regar saat di bincangi di Gudang CPO Ilegal mengaku kalau dirinya hanya pelaksana lapangan, sementara pemilik Gudang adalah seorang oknum TNI

Sementara itu informasi dari warga setempat mengatakan bahwa aktivitas Gudang CPO Ilegal itu sudah beraktivitas selama dua tahun”Sudah dua tahun beraktivitas dan tidak pernah tersentuh hukum”jelasnya

Gudang tersebut seolah olah kebal hukum, diduga ada  setoran ke APH setempat sehingga bebas beroperasi. Padahal jelas Kapolda Sumatera Selatan akan menindak tegas bagi pelaku kegiatan ilegal drilling  maupun ilegal lainnya. Namun, itu tidak membuat para oknum tersebut takut malah terus melakukan kegiatan ilegal secara terang-terangan.

Adapun Perbuatan Melawan Hukum bagi para Penadah yang dengan sengaja atau sudah mengetahui bahwa barang yang ditadah adalah didapat dari hasil pencurian atau Kejahatan maka Perbuatannya sudah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan yang sudah memiliki Unsur Kejahatan secara Sengaja disangkakan masuk pasal 480 ke-1 KUHP, mestinya Aparat Penegak Hukum Polsek Teluk Gelam, Polres OKI, harus cepat dalam Melakukan Proses Penangkapan terhadap pemilik Gudang CPO ilegal di wilayah hukum nya.(Tim 7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page