Ogan ilir – Aktivitas gudang BBM ilegal yang diduga dimiliki oleh Boy, seorang oknum anggota TNI dari Yon Kav 5/DPC, di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin Dua, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, semakin marak.
Gerakan Peduli Pemuda Sumsel (GPP) Sumsel bersama media partner akan melaporkan kasus ini ke Denpomdam II Sriwijaya.
Berdasarkan investigasi tim 7 pada Rabu, 26 Juni 2024, gudang BBM ilegal yang diduga milik Boy masih beroperasi dan semakin masif.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa Boy telah berulang kali dihimbau oleh pihak terkait untuk tidak lagi membuka gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir. Namun, himbauan tersebut tidak diindahkan oleh Boy.
Boy diketahui tetap membuka gudang BBM ilegal meskipun ada instruksi dari Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya untuk menghentikan aktivitas tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap perintah atasan dan pelanggaran hukum yang serius.
GPP Sumsel beserta media partner dalam waktu dekat akan melaporkan Boy ke Polda Sumsel dan Denpomdam II Sriwijaya.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap oknum anggota TNI yang terlibat dalam bisnis BBM ilegal ini.
Dengan semakin masifnya aktivitas gudang BBM ilegal ini, diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan dan menindak tegas pelaku yang terlibat, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Ilir. (Tim.7)