Meski Sering Di Lakukan Penertiban Dari Polsek Lembak Di Wilayah Hukumnya Gudang BBM Milik Rudi Oknum Kades Talang Dukun Masih Bebas Beraktivitas

Meski Sering Di Lakukan Penertiban Dari Polsek Lembak Di Wilayah Hukumnya Gudang BBM Milik Rudi Oknum Kades Talang Dukun Masih Bebas Beraktivitas

Muara Enim, – Sebuah gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diduga milik Rudi, seorang oknum Kepala Desa Talang Dukun kabupaten Ogan Ilir, ditemukan beroperasi di Desa Lembak, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Lokasi gudang yang hanya berjarak tidak jauh dari kantor Polsek Lembak menimbulkan kecurigaan masyarakat setempat.

Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar, gudang tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.

Warga mengungkapkan kekhawatiran mereka atas aktivitas ilegal ini yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Sudah lama kami curiga dengan aktivitas di gudang itu. Setiap malam selalu ada truk yang keluar masuk, dan bau BBM tercium sangat menyengat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan semakin menguat dengan adanya dugaan bahwa pihak Polsek Lembak menerima setoran dari pemilik gudang. Hal ini didasarkan pada minimnya tindakan hukum yang dilakukan meskipun lokasi gudang sangat dekat berkisar 200 meter dengan kantor polisi tersebut.

“Polsek Lembak sepertinya tutup mata. Padahal gudang itu sangat dekat, tidak mungkin mereka tidak tahu, apalagi Gudang tersebut berada dipinggir jalan, ” tambah warga lainnya.Kasus ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat setempat yang menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Mereka berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat, termasuk oknum aparat jika terbukti menerima setoran.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum untuk lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (Tim.7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page