Ogan Ilir – Aktivitas tambang liar galian C yang tak belarut semakin hari semakin lancar menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.Hal tersebut terjadi nyata dengan jarak ±1 Km yang tidak berjauhan dari Polres Ogan Ilir terlihat di jalan lintas Inderalaya Desa Permata Baru, Kecamatan inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Para penambang itu nekat beroperasi meski diduga izin tambang mereka belum lengkap hanya bermodalkan kordinasi dengan pemerintah dan aparat setempat.
“Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak lingkungannya yang sebagaimana berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Menurut sumber yang diwawancarai,tambang galian C ini rutin melakukan aktivitas penambangan tersebut bahkan sudah bertahun-tahun lamanya sehingga kondisi merusak ligkungan diduga tanpa memiliki izin dan tidak membayar retribusi, namun tidak tersentuh hukum sampai saat ini.
“Harapan masyarakat, baik warga sekitar maupun pengguna jalan lintas inderalaya terkait mobilisasi tersebut, agar para pengusaha tambang galian C liar atau ilegal segera ditindak oleh Polres Ogan Ilir sebagai penegak hukum tertinggi di kabupaten Ogan Ilir.
Demi menjaga kenyamanan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan umum di karenakan efek dari limbah debu yang bertebangan,apabila musim hujan jalan bisa licin atau apabila musim kemarau bisa mengakibatkan sesak nafas akibat aktivitas armada lalu-lalang di lokasi galian C tersebut” Pinta warga.
Kalau ini dibiarkan akan merusak ekosistem lingkungan dan membuat bencana alam yang tak bersudahan seperti banjir maupun longsor, perlu peran pemerintah setempat maupun ketegasan aparat penegak hukum polres ogan ilir.