Oknum PNS Kumdam Bantah Terlibat Bisnis Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir

Oknum PNS Kumdam Bantah Terlibat Bisnis Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir

Ogan Ilir, – Setelah ramai di media sosial (medsos) pada tanggal 06 Juni 2024 membahas tentang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Urusan Militer Daerah (Kumdam) provinsi Sumatera Selatan yang terlibat dalam bisnis gudang ilegal di daerah pemulutan tepat nya di desa Babatan Saudagar kabupaten Ogan Ilir.

Dari pemberitaan yang beredar mendapatkan respon positif dari oknum PNS (BN) atas pemberitaan tersebut.

Setelah di konfirmasi, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kantor Urusan Militer Daerah (Kumdam) dengan inisial BN, membantah keterlibatannya dalam bisnis gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

BN dengan tegas menyatakan, “Saya tidak terlibat dalam bisnis gudang BBM ilegal tersebut. Jika sebelumnya nama saya disebut terlibat, itu semua tidak benar dan hanya kesalahpahaman semata.

“Klarifikasi tersebut disampaikan BN sebagai respons terhadap pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan keterlibatannya dalam bisnis tersebut.

BN menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan ilegal tersebut dan menekankan bahwa namanya disebut dalam konteks tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman belaka.
Setelah di konfirmasi, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kantor Urusan Militer Daerah (Kumdam) dengan inisial BN, membantah keterlibatannya dalam bisnis gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

BN dengan tegas menyatakan, “Saya tidak terlibat dalam bisnis gudang BBM ilegal tersebut. Jika sebelumnya nama saya disebut terlibat, itu semua tidak benar dan hanya kesalahpahaman semata.

“Klarifikasi tersebut disampaikan BN sebagai respons terhadap pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan keterlibatannya dalam bisnis tersebut.

BN menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan ilegal tersebut dan menekankan bahwa namanya disebut dalam konteks tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman belaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page