Palembang – Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN junto PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintahan, maka kami dari Team – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Gabungan Pemuda Peduli Sumsel (DPP GPP-Sumsel) sebagai sosial control yang berdasarkan Undang – Undang 28 TAHUN 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME serta Undang – Undang RI NO. 14 TAHUN 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selama ini Gerakan Pemuda Peduli Sumsel (GPP-Sumsel) senantiasa memantau dan menelaah proses pelayanan publik di semua jajaran baik swasta maupun dilingkungan pemerintahan.
Mengenai pelaksanaan diperlukan suatu aturan hukum dalam hal penataan bangunan melalui suatu aturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah. Maka dapat membentuk dan mengarahkan budaya hukum masyarakat Indonesia menuju terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pelaksaan penyaluran dana PIP di SMA badarudin 2 palembang.
Berawal dari keluhan orang tua murid SMA Badaruddin II Palembang kepada LSM GPP – Sumsel membeberkan kejadian yang di alami nya karena uang dari batuan PIP setiap tahun nya diduga di potong oleh oknum kepala sekolah dan oknum staf sebesar Rp 100,000,- dengan dalih sukarella.
Salah satu wali murid SMA Badaruddin II yang enggan nama nya di publikasi kan menerangkan (Red_) “Memang kepala sekolah tidak mewajib kan pemotongan uang 100 Ribu itu tetapi setelah kedua kaki nya oknum tersebut meminta kembali dan mengingatkan untuk biaya pemotongan tersebut sukarella,Coba bayangkan berapa banyak jumlah siswa yang mendapatkan dana PIP di sekolahan dan di potong sebesar 100 ribu”,ujar Wali murid.
Terpisah, oknum kepala sekolah saat di konfirmasi via whatapp mengatakan “bahwasannya uang tersebut bukan untuk keperluan pribadi namun untuk keperluan sekolah seperti membeli air galon kebersihan dll,” jelas Roza Kepala Sekolah SMA Badaruddin II.
Maka dari itu GPP-Sumsel memperhatikan kejanggalan pemotongan dana PIP sebesar 100 rb rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMA badarudin 2 Palembang yang masuk Mal-administrasi dalam kategori penyalahgunaan kewenangan jabatan. Salah satu sarana yuridis administrasi untuk mencegah dan menanggulangi KKN di lingkungan pendidikan sumatera selatan.
Hampir semua rencana kegiatan dalam proses pelaksanaan penerimaan dana PIP diatur oleh jenis dan prosedur Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah bersifat terbuka.
Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Badaruddin II Palembang diduga terjadi pemotongan oleh pihak sekolah sebesar 100rb rupiah. Yang mana dana hasil pemotongan di lakukan oleh oknum kepala sekokah dengan alasan administrasi.
Untuk itu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan bahwa, kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Gabungan Pemuda Peduli Sumsel (DPP GPP-Sumsel) kami akan mengadakan aksi GERAKAN UNJUK RASA guna mendorong dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan agar segera memanggil Kepala Sekolah SMA Baharuddin II Terkait pungli yang mencorengkan nama baik di lingkungan pendidikan.