Empat Lawang (Sumsel) jurnalsumsel86.my.id – Berdasarkan Surat Penerimaan Laporan Polisi nomor : LP/B/88/IV/2024/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 24 April 2024 pukul 12.09 wib atas nama pelapor Harvinalry nomor identitas 1611032306730002
Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014 dan atau – juncto – subsider -, yang terjadi di SDN 13 Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang
Peristiwa kejadian pada hari Selasa tanggal 22 April 2024 dengan terlapor atas nama Ira Yusmita, pada hari itu sekira pukul 09.30 wib bertempat di SDN 13 Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, saat korban bernama Raga sedang fokus belajar tiba-tiba di ganggu oleh Bintang Hayra Pratama, kemudian korban merasa kesal sehingga tak sengaja mendorong pelaku dan akhirnya pelaku menangis dan melaporkan kepada ibunya Ira Yusmita, lalu sang ibu langsung mencari Raga (korban) dan di ajaknya masuk ke dalam kelas kemudian kepala Raga dibenturkan ke dinding sekolah, dengan kejadian tersebut korban melapor ke SPKT Polres Empat Lawang
Disisi lain ayah korban /suami Harvinalry, Taufiq saat dikonfirmasi menjelaskan, anak nya Raga diganggu oleh teman nya Bintang Hayra Pratama saat sedang bermain, seketika Raga mendorong Bintang yang membuat bintang menangis dan melaporkan kejadian itu kepada ibu nya Ira Yusmita, tanpa pikir panjang dan tanpa ada usaha untuk mengetahui hal sebenarnya Ira Yusmita langsung mendatangi sekolah dan mencari Raga, setelah ketemu Raga di ajaknya masuk ke dalam kelas, setiba di dalam kelas sang ibu menarik rambut korban dan di benturkanya kepala korban ke dinding sekolah sebanyak dua kali, atas kejadian tersebut pihak sekolah tidak melakukan tindakan apapun atas perlakuan Ira Yusmita atas laporan anaknya
Dengan demikian kami selaku orang tua tidak terima atas perlakuan Ira Yusmita yang telah bertindak sepihak, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang agar dapat di proses secara hukum yang berlaku
Atas kejadian ini bila di diam kan saja, di khawatirkan akan menimbulkan kejadian serupa baik di SDN 13 Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang maupun disekolah lain nya, terang Taufiq