Klarifikasi pihak keluarga korban terkait penangkapan pengguna narkoba di desa sribanding kecamatan pemulutan Kab Ogan

Klarifikasi pihak keluarga korban terkait penangkapan pengguna narkoba di desa sribanding kecamatan pemulutan Kab Ogan

IlirOgan Ilir Sumsel, jurnalsumse86.my.idDengan adanya penangkapan terhadap para pelaku pengguna narkoba pada tanggal 10 maret 2024 Di Desa Sribanding Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil mengamankan ke empat orang pelaku yang diduga pengguna Narkoba

Dalam operasi pekat musi 2024 yang berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 07 Maret sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 yang digelar secara serentak diwilayah polda sumsel.

Adapun keempat Pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba polres ogan ilir yakni. A.n. ZH Als Denong, A.n. RM, SB, dan DW

Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine didapati hanya 2 (dua) orang yang reaktif mengkonsumsi Narkotika, yaitu A.n. RM dan SB dan ke 2 (dua) orang tersebut dilimpahkan ke Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir untuk dilakukan Rehabilitas atas permintaan pihak keluarga, Dengan adanya proses rehabilitasi tersebut terhadap pengguna narkoba, dari pihak keluarga sdr A.n. RM dan SB.

Orang tua kedua pengguna narkoba tersebut membantah secara keras bahwa benar dalam proses pengajuan rehabilitasi tersebut Pihak sat narkoba Polres Ogan Ilir tidak ada meminta biaya apapun dan pihak keluarga tidak ada memberikan biaya terkait proses rehabilitas, hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga (Orang tua) dari sdr A.n. RM dan SB.

Kemudian Disampaikan lebih lanjut oleh sdr Rozali Dan Arafik selaku orang tua dari kedua pelaku pengguna narkoba, bahwa anaknya sekarang sedang menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitas Yayasan Cahaya Putra Tunggal di Komplek Bhaktiguna Dsn. V Rt. 00 Rw. 00 Kel. Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir

Sedangkan salah satu dari 4 orang yang diamankan tersebut, sdr. Dawam Langsung dikembalikan kepada pihak keluarga dikarenakan dari hasil tes urine non reaktif dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pengedar maupun sebagai pemakai narkoba, tanpa syarat dan tanpa dimintai imbalan dalam bentuk apapun oleh pihak penyidik dan langsung dikembalikan kepada pihak keluarga.

Adapun untuk Target Operasi Pekat A.n Zahri Bin Masri Als Denong sudah dilakukan proses hukum di polres ogan ilir berdasarkan LP-A/10/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tanggal 10-03-2024.

Dijelaskan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si. Terkait adanya isu yang menyebutkan pihak narkoba Polres Ogan Ilir tidak proporsional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku Narkoba itu tidak benar, semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Pantau media di lokasi situasi dan kondisi berjalan aman lancar dan kondusif. (Hendry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page