Ketua GPPS Menyayangkan : Proses Penertiban Gudang Ilegal Refeneri Di Bayung Lencir Muba Seolah Terkesan Tebang Pilih Dan Biasa Saja

Ketua GPPS Menyayangkan : Proses Penertiban Gudang Ilegal Refeneri Di Bayung Lencir Muba Seolah Terkesan Tebang Pilih Dan Biasa Saja

Palembang, jurnalsumsel86.my.id – Intruksi Kapolri untuk memberantas semua Kegiatan illegal, Termasuk illegal Driling di Semua Jajaran wilayah sumatera selatan khususnya kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba nampak masih saja aktivitas penyulingan atau refenery di muba berlangsung Pada hari Jumat tanggal 16 terang-terangan beraktifitas pada siang hari.

Gudang yang ditutupi pagar seng diduga di dalam nya menimbun minyak jenis solar yang berkapasitas ratusan ton di desa Bayat Ilir kec Bayung lencir kab muba hasil dari olahan refenery.

info yang didapat dari warga setempat gudang tersebut sudah lama beraktifitas dan sangat mengganggu kenyamanan warga setempat,”bau nyo pak nyengat nian apo lagi hari panas dem kmi takut nian karena lah bnyak gudang tebakar” ujar salah satu warga yang tidak ingin di sebut nama nya”.

Ketika tim datang kelokasi menanyakan kepada pekerja diduga ilegal refinery tersebut milik inisial Z,”penghasilan minyak ilegal ini bisa mencapai ratusan ton perhari banyak mobil Tanki berkapasitas besar keluar masuk mengisi minyak di gudang ilegal tersebut.

Sebelumnya pihak Polda Sumsel terus melakukan Razia Penertiban tempat aktivitas iIlegal driling sesuai intruksi Kapolri untuk memberantas semua Kegiatan illegal termasuk illegal Driling,sehingga sampai sekarang minyak ilegal di desa Bayat Ilir kec Bayung lencir terkesan biasa biasa saja dan aparat penegak hukum seakan akan tutup mata dengan adanya kegiatan ilegal refenery yang jelas jelas melanggar hukum.

M Khaliq selaku ketua umum Gabungan Pemuda Peduli Sumsel (GGPS) angkat bicara terkait gudang refenery ilegal yang masih tetap beraktivitas “Entah ada apa, sudah begitu banyak ilegal drilling yang sudah dilakukan Penutupan, kegiatan pengolahan seperti ini masih terlihat biasa-biasa saja,bahkan masih terlihat jelas aktivitas pengelolaan masih berlangsung.Entah Proses Penertiban Seolah Terkesan Tebang Pilih”.

“Kami dari Gabungan pemuda peduli Sumsel (GPPS) akan melakukan aksi damai untuk mendesak Kapolda Sumsel Irjen A Rachmat Wibowo untuk ikut turun kelapangan memeriksa tempat-tempat refenery yang masih melakukan masak minyak.Seperti tertuang undang undang yang berlaku terkait dengan maraknya penambangan ilegal Permen Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi hanya berlaku untuk Sumur Tua.

Disisi lain kami menegaskan terhadap instansi pemerintah juga berperan penting terhadap aktivitas ilegal driling di muba karena sektor izin usaha di keluarkan melalui oknum-oknum didalamnya diduga kuat menerima setoran dari cukong-cukong minyak,”ujar M khalik dengan nada kesal.

Lanjut Kholik kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page