Rejang Lebong ( Bengkulu ) Jurnalsumsel86.my.id Hari kedua masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2/2024) alat peraga kampanye (APK) milik partai politik maupun para calon anggota legislatif dan masih terpajang. Padahal, semestinya APK berupa baliho dan poster di ruang publik sudah harus ditanggalkan sejak dini hari tadi.
Pantauan Jurnalsumsel86, senin siang Atribut baliho kampanye terlihat masih Terpajang di jalan Air meles bawah dusun 5 kecamatan curup timur Seperti baliho bergambar caleg DPRD provinsi bengkulu Dapil 4 dari Partai Perindo Heri Purwanto SH bersama caleg Partai Ummat DPRD kabupaten Rejang lebong dapil 4 Muhammad Repaldo. Baliho berwarna biru dan hijau itu masih terpampang Saja.
Diketahui, Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Di sisi lain, di kawasan Jalan Air meles bawah Dusun 5 kecamatan curup timur, masih ada APK mejeng di tepi jalan. Atribut Baliho yang berada di lingkungan pemukiman warga itu belum diturunkan..( Boy )